Koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:
“Koperasi: badan hukum
yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.”
Koperasi didirikan
dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam
menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD
’45. Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak
bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan
bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
- Perkembangan Jumlah Koperasi
Jumlah koperasi di
seluruh Indonesia sebanyak 152.172 unit pada 2017, tumbuh 0,66% dibanding tahun
sebelumnya. Namun jika dibandingkan dengan data 2006, jumlah koperasi telah
meningkat 53,8% seiring pertumbuhan ekonomi domestik. Jumlah koperasi terbanyak
berada di Jawa Timur, yakni mencapai 27.683 unit atau sekitar 18% dari total
koperasi. Selanjutnya, Jawa Tengah dengan 21.667 unit koperasi dan Jawa Barat
16.203 unit. Sementara wilayah yang mengalami pertumbuhan koperasi paling pesat
adalah Papua. Pada 2006, jumlah koperasi di provinsi paling timur Indonesia
tersebut hanya 944 unit, tapi pada 2017 telah meningkat 128% menjadi 2.158
unit.
- Perkembangan Jumlah Anggota Koperasi
Perkembangan koperasi
ditandai dengan banyaknya pertumbuhan koperasi di Indonesia. Sejak tahun 2000
hingga tahun 2015, jumlah anggota koperasi tumbuh sekitar 2 % setiap tahunnya.
Pada tahun 2000, terdapat 27.295.893 orang yang terdaftar sebagai anggota. Lima
belas tahun berikutnya, telah mencapai 37.783.160.
Apabila dibandingkan
antara jumlah anggota dan jumlah koperasi, pada tahun 2000 setiap koperasi
memiliki jumlah anggota sekitar 265 orang. Akan tetapi, pada tahun 2015,
rata-rata koperasi terdiri dari 178 anggota. Penurunan ini menunjukkan bahwa
minat masyarakat bergabung di koperasi semakin rendah. Dengan kata lain,
koperasi belum mampu menghadirkan apa yang telah menjadi tujuannya, yakni meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Perkembangan Jumlah Pengelola Koperasi
Pengelola dalam penelitian ini
terdiri dari manajer dan karyawan. Jumlah pengelola menggambarkan sejauh mana
kontribusi koperasi dalam penyerapan tenaga kerja. Pada tahun 2000, koperasi
mampu memberi pekerjaan kepada 214.359 orang. Peran tersebut berlipat ganda
lima belas tahun kemudian, dengan serapan tenaga kerja sebanyak 574.451 orang
sebagai manajer dan karyawan.
Secara akumulasi,
koperasi mampu menyerap banyak tenaga kerja. Akan tetapi, kalau dibandingkan
jumlah manajer dan karyawan dengan jumlah koperasi, maka diketahui pada tahun
2000, satu koperasi ratarata hanya memiliki 2 pengelola. Hal ini tidak jauh
berbeda di tahun 2015, dimana satu koperasi memiliki pengelola sekitar 3 orang.
Penyebab rendahnya serapan tenaga kerja oleh koperasi salah satunya adalah
kapasitas usaha yang belum terlalu besar sehingga cukup mengandalkan pengurus.
Perkembangan koperasi
sejak awal tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia
cenderung jalan di tempat. Ada beberapa faktor yang mendukung koperasi namun
ada pula faktor penghambat koperasi di Indonesia. Faktor yang mendukung
koperasi di Indonesia diantaranya :
- Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan
menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari
sejumlah besar anggota.
- Terciptanya keterampilan teknis di
bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh
para anggota secara sendiri-sendiri.
- Pembebasan resiko dari anggota-anggota
kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali
ditanggung secara bersama di antara anggota-anggotanya.
- Pengaruh dari koperasi terhadap
anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang
lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan
teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.
Sedangkan faktor
penghambat koperasi karena adanya masalah yang dihadapi koperasi secara umum,
seperti :
- Koperasi Jarang Peminatnya
- Kualitas Sumber Daya yang terbatas
- Banyaknya Pesaing Dengan Usaha Yang
Sejenis
- Keterbatasan Modal
Daftar Pustaka
Intan, Yuanita. 2019. Koperasi.
(Online). (https://www.studiobelajar.com/koperasi/
diakses pada 25 Oktober 2020)
Sitepu, Camelia Fanny
dan Hasyim. 2018. Perkembangan Ekonomi Koperasi di Indonesia. Jurnal Vol 7 No
2 Juli 2018. (https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/niagawan/article/download/10751/9644
diakses pada 25 Oktober 2020)
Siregar, Abi Pratiwa.
2020. Kinerja Koperasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Pertanian Tropika dan Subtropika 5 (1) :
31 - 38 (2020). (https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/vigor/article/view/2416/1340
diakses pada 26 Oktober 2020)
Kusnandar, Viva Budy.
2019. Berapa Jumlah Koperasi di Indonesia?. (Online). (https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/07/25/berapa-jumlah-koperasi-di-indonesia#:~:text=Jumlah%20Koperasi%20di%20Indonesia%20(2006%2D2017)&text=Jumlah%20koperasi%20di%20seluruh%20Indonesia,8%25%20seiring%20pertumbuhan%20ekonomi%20domestik
diakses pada 26 Oktober 2020)
Gutomo, Adji. 2019. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Dunia dan di Indonesia. (Online). (https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/
diakses pada 26 Oktober 2020)