Senin, 26 Oktober 2020

Review Mengenai Perkembangan Koperasi yang Ada di Indonesia Saat Ini

Koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:

“Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.”

Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45. Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

  •       Perkembangan Jumlah Koperasi

Jumlah koperasi di seluruh Indonesia sebanyak 152.172 unit pada 2017, tumbuh 0,66% dibanding tahun sebelumnya. Namun jika dibandingkan dengan data 2006, jumlah koperasi telah meningkat 53,8% seiring pertumbuhan ekonomi domestik. Jumlah koperasi terbanyak berada di Jawa Timur, yakni mencapai 27.683 unit atau sekitar 18% dari total koperasi. Selanjutnya, Jawa Tengah dengan 21.667 unit koperasi dan Jawa Barat 16.203 unit. Sementara wilayah yang mengalami pertumbuhan koperasi paling pesat adalah Papua. Pada 2006, jumlah koperasi di provinsi paling timur Indonesia tersebut hanya 944 unit, tapi pada 2017 telah meningkat 128% menjadi 2.158 unit.

  •       Perkembangan Jumlah Anggota Koperasi

Perkembangan koperasi ditandai dengan banyaknya pertumbuhan koperasi di Indonesia. Sejak tahun 2000 hingga tahun 2015, jumlah anggota koperasi tumbuh sekitar 2 % setiap tahunnya. Pada tahun 2000, terdapat 27.295.893 orang yang terdaftar sebagai anggota. Lima belas tahun berikutnya, telah mencapai 37.783.160.

Apabila dibandingkan antara jumlah anggota dan jumlah koperasi, pada tahun 2000 setiap koperasi memiliki jumlah anggota sekitar 265 orang. Akan tetapi, pada tahun 2015, rata-rata koperasi terdiri dari 178 anggota. Penurunan ini menunjukkan bahwa minat masyarakat bergabung di koperasi semakin rendah. Dengan kata lain, koperasi belum mampu menghadirkan apa yang telah menjadi tujuannya, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

  •       Perkembangan Jumlah Pengelola Koperasi

 Pengelola dalam penelitian ini terdiri dari manajer dan karyawan. Jumlah pengelola menggambarkan sejauh mana kontribusi koperasi dalam penyerapan tenaga kerja. Pada tahun 2000, koperasi mampu memberi pekerjaan kepada 214.359 orang. Peran tersebut berlipat ganda lima belas tahun kemudian, dengan serapan tenaga kerja sebanyak 574.451 orang sebagai manajer dan karyawan.

Secara akumulasi, koperasi mampu menyerap banyak tenaga kerja. Akan tetapi, kalau dibandingkan jumlah manajer dan karyawan dengan jumlah koperasi, maka diketahui pada tahun 2000, satu koperasi ratarata hanya memiliki 2 pengelola. Hal ini tidak jauh berbeda di tahun 2015, dimana satu koperasi memiliki pengelola sekitar 3 orang. Penyebab rendahnya serapan tenaga kerja oleh koperasi salah satunya adalah kapasitas usaha yang belum terlalu besar sehingga cukup mengandalkan pengurus.

Perkembangan koperasi sejak awal tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat. Ada beberapa faktor yang mendukung koperasi namun ada pula faktor penghambat koperasi di Indonesia. Faktor yang mendukung koperasi di Indonesia diantaranya :

  • Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
  • Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
  • Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara anggota-anggotanya.
  • Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.

Sedangkan faktor penghambat koperasi karena adanya masalah yang dihadapi koperasi secara umum, seperti :

  •      Koperasi Jarang Peminatnya
  •       Kualitas Sumber Daya yang terbatas
  •       Banyaknya Pesaing Dengan Usaha Yang Sejenis
  •      Keterbatasan Modal










Daftar Pustaka

Intan, Yuanita. 2019. Koperasi. (Online). (https://www.studiobelajar.com/koperasi/ diakses pada 25 Oktober 2020)

Sitepu, Camelia Fanny dan Hasyim. 2018. Perkembangan Ekonomi Koperasi di Indonesia. Jurnal Vol 7 No 2 Juli 2018. (https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/niagawan/article/download/10751/9644 diakses pada 25 Oktober 2020)

Siregar, Abi Pratiwa. 2020. Kinerja Koperasi di Indonesia. Jurnal  Ilmu Pertanian Tropika dan Subtropika 5 (1) : 31 - 38 (2020). (https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/vigor/article/view/2416/1340 diakses pada 26 Oktober 2020)

Kusnandar, Viva Budy. 2019. Berapa Jumlah Koperasi di Indonesia?. (Online). (https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/07/25/berapa-jumlah-koperasi-di-indonesia#:~:text=Jumlah%20Koperasi%20di%20Indonesia%20(2006%2D2017)&text=Jumlah%20koperasi%20di%20seluruh%20Indonesia,8%25%20seiring%20pertumbuhan%20ekonomi%20domestik diakses pada 26 Oktober 2020)

Gutomo, Adji. 2019. Sejarah Perkembangan Koperasi di Dunia dan di Indonesia. (Online). (https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/ diakses pada 26 Oktober 2020)