ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Bela Ananda Kurniawati
21219317
2EB14
Fakultas Ekonomi
ATA 2020/2021
1.
Hal-hal yang
dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu :
Pasal 50
a. Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan
intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk
industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang
berkaitan dengan waralaba;
c. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan
atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
d. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat
ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih
rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
e. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau
perbaikan standar hidup masyarakat luas;
f.
Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh
Pemerintah Republik Indonesia;
g. Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor
yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
h.
Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
i. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan
dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat
hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur
dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau
badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
2.
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU)
2.1 Tujuan KPPU
Rumusan tujuan untuk mendukung upaya visi, misi dalam Rencana Strategis KPPU 2020-2024 yaitu: “Meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”
Tujuan tersebut selaras dengan tugas pokok dan fungsi KPPU dalam struktur organisasi yang diatur Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2019 (Perkom No. 1/2019), adalah: (i) Meningkatkan kepastian penegakan hukum persaingan usaha untuk menjamin iklim investasi yang sehat dengan advokasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang sehat; dan (ii) Meningkatkan kualitas layanan manajemen baik internal maupun eksternal.
2.2 Sasaran
Strategis KPPU
Sasaran yang ingin dituju dalam jangka waktu 2020-2024
dilakukan melalui program dan kegiatan yang ditentukan untuk mewujudkan visi, misi
dan tujuan. Sasaran strategis KPPU yang ingin dicapai pada akhir periode
Renstra 2020-2024:
1) Terwujudnya
kepastian hukum persaingan usaha untuk menjamin iklim investasi yang sehat
dengan advokasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, penegakan hukum
persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang sehat;
2) Terwujudnya kualitas layanan manejemen baik internal maupun eksternal melalui e-government.
2.3 Nilai (Value) KPPU
alam rangka memperkuat tugas pokok dan fungsi KPPU
perlu didukung dengan adanya sistem nilai (value) organisasi yang merupakan
nilai-nilai yang diyakini benar secara bersama yang mencerminkan budaya
organisasi. Budaya organisasi di KPPU harus dianut oleh setiap anggota
organisasi dan menjadi jati diri setiap individu dalam organisasi. Oleh karena
itu, sistem nilai yang menjadi budaya organisasi KPPU untuk mendukung
pencapaian tugas pokok dan fungsi KPPU adalah:
1) Responsible
(bertanggung jawab), bertanggung jawab penuh atas penyelesaian pekerjaan yang
dilakukan;
2) Integrity
(integritas), jujur dan bertindak konsisten sesuai nilai-nilai dan kebijakan
organisasi serta sesuai kode etik lembaga;
3) Confident
(percaya diri), percaya atas kemampuan yang dimiliki dalam menyelesaikan
masalah, pekerjaan dan tugas organisasi;
4) Hardwork
(pekerja keras), bekerja keras pantang menyerah dalam mencapai tujuan; dan
5) Teamwork (kerja tim), kerja tim melakukan kerjasama yang harmonis antar unit, saling mengerti dan mendukung satu sama lain melalui Coaching, Counselling dan Mentoring.
2.4 Tugas KPPU
Undang-Undang
No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan
Usaha adalah sebagai berikut:
1) Melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
sampai dengan Pasal 16;
2) Melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3) Melakukan
penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4) Mengambil
tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5) Memberikan saran
dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6) Menyusun pedoman
dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini;
7) Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.5 Wewenang KPPU
Undang-Undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas
dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
1) Menerima laporan
dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2) Melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
3) Melakukan
penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh
pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4) Menyimpulkan
hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5) Memanggil pelaku
usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
ini;
6) Memanggil dan
menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran
terhadap ketentuan undang-undang ini;
7) Meminta bantuan
penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang
sebagaimana dimaksud nomor 5 dan nomor 6, yang tidak bersedia memenuhi
panggilan Komisi;
8) Meminta
keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan
atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang
ini;
9) Mendapatkan,
meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10) Memutuskan dan
menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau
masyarakat;
11) Memberitahukan
putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat;
12) Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
3.
Sanksi
KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama dalam aturan tersebut mengenai sanksi besaran denda bagi pelaku usaha. Aturan tersebut menyatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk pemberian sanksi administratif tersebut yaitu penetapan pembatalan perjanjian, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal, menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli menyebabkan persaingan usaha tidak sehat maupun merugikan masyarakat. KPPU juga berwenang memerintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan dan penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham. Dan mengenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dengan memperhatikan ketentuan mengenai besaran denda sebagaimana diatur PP 44/2021.
Pasal 12 menyatakan besaran denda minimal Rp 1 miliar tersebut merupakan denda dasar dan pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh KPPU dilakukan berdasarkan ketentuan yaitu paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang. Penetapan sanksi administratif tersebut juga dilakukan paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.
Ketentuan besaran denda ini berubah dibandingkan sebelumnya. Seperti diketahui, besaran denda bagi pelaku usaha yang melanggar Undang-undang 5 Tahun 1999 tentang Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat minimal Rp 1 miliar sampai maksimal Rp 25 miliar. Sementara itu, UU Cipta Kerja menyatakan besaran denda minimal Rp 1 miliar tanpa mencantumkan denda maksimal.
Lebih
lanjut, penentuan besaran denda tersebut didasarkan pada dampak negatif yang
ditimbulkan akibat pelanggaran dan durasi waktu terjadinya pelanggaran. Besaran
denda juga mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan serta
kemampuan pelaku usaha untuk membayar.
Daftar Pustaka
Hasanah, Sovia. 2019. Apakah Ketentuan Persaingan
Usaha Berlaku bagi Notaris?. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4b91cc876fd17/apakah-ketentuan-persaingan-usaha-berlaku-bagi-notaris/
(diakses pada tanggal 5 Juli 2021).
https://kppu.go.id/visi-dan-misi/
(diakses pada tanggal 5 Juli 2021).
https://kppu.go.id/tugas-dan-wewenang/
(diakses pada tanggal 5 Juli 2021).
Rizki, Muhammad Januar. 2021. Melihat Ketentuan Sanksi Denda di PP
Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt604604f5258a5/melihat-ketentuan-sanksi-denda-di-pp-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tak-sehat/?page=1
(diakses pada tanggal 5 Juli 2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar