Senin, 05 Juli 2021

Makalah UU Anti Monopoli dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

 

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 

 




 

Bela Ananda Kurniawati

21219317

2EB14

 

 

 

Fakultas Ekonomi

ATA 2020/2021

 

 

1.      Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu :

Pasal 50

a.     Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.      Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;

c.      Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;

d.    Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;

e.      Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;

f.         Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;

g.      Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;

h.        Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;

i.          Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

Pasal 51

Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

 

2.      Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

2.1  Tujuan KPPU

Rumusan tujuan untuk mendukung upaya visi, misi dalam Rencana Strategis KPPU 2020-2024 yaitu: “Meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat” 

Tujuan tersebut selaras dengan tugas pokok dan fungsi KPPU dalam struktur organisasi yang diatur Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2019 (Perkom No. 1/2019), adalah: (i) Meningkatkan kepastian penegakan hukum persaingan usaha untuk menjamin iklim investasi yang sehat dengan advokasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang sehat; dan (ii) Meningkatkan kualitas layanan manajemen baik internal maupun eksternal.

2.2  Sasaran Strategis KPPU

Sasaran yang ingin dituju dalam jangka waktu 2020-2024 dilakukan melalui program dan kegiatan yang ditentukan untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan. Sasaran strategis KPPU yang ingin dicapai pada akhir periode Renstra 2020-2024:

1)      Terwujudnya kepastian hukum persaingan usaha untuk menjamin iklim investasi yang sehat dengan advokasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang sehat;

2)    Terwujudnya kualitas layanan manejemen baik internal maupun eksternal melalui e-government.

2.3  Nilai (Value) KPPU

alam rangka memperkuat tugas pokok dan fungsi KPPU perlu didukung dengan adanya sistem nilai (value) organisasi yang merupakan nilai-nilai yang diyakini benar secara bersama yang mencerminkan budaya organisasi. Budaya organisasi di KPPU harus dianut oleh setiap anggota organisasi dan menjadi jati diri setiap individu dalam organisasi. Oleh karena itu, sistem nilai yang menjadi budaya organisasi KPPU untuk mendukung pencapaian tugas pokok dan fungsi KPPU adalah:

1)      Responsible (bertanggung jawab), bertanggung jawab penuh atas penyelesaian pekerjaan yang dilakukan;

2)      Integrity (integritas), jujur dan bertindak konsisten sesuai nilai-nilai dan kebijakan organisasi serta sesuai kode etik lembaga;

3)      Confident (percaya diri), percaya atas kemampuan yang dimiliki dalam menyelesaikan masalah, pekerjaan dan tugas organisasi;

4)      Hardwork (pekerja keras), bekerja keras pantang menyerah dalam mencapai tujuan; dan

5)      Teamwork (kerja tim), kerja tim melakukan kerjasama yang harmonis antar unit, saling mengerti dan mendukung satu sama lain melalui Coaching, Counselling dan Mentoring.

2.4  Tugas KPPU

Undang-Undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:

1)      Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;

2)      Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;

3)      Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;

4)      Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;

5)      Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

6)      Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini;

7)      Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

2.5  Wewenang KPPU

Undang-Undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:

1)      Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

2)      Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

3)      Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;

4)      Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

5)      Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;

6)      Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;

7)      Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud nomor 5 dan nomor 6, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;

8)      Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;

9)      Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;

10)  Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;

11)  Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

12)  Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.


3.      Sanksi

KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama dalam aturan tersebut mengenai sanksi besaran denda bagi pelaku usaha. Aturan tersebut menyatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk pemberian sanksi administratif tersebut yaitu penetapan pembatalan perjanjian, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal, menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli menyebabkan persaingan usaha tidak sehat maupun merugikan masyarakat. KPPU juga berwenang memerintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan dan penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham. Dan mengenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dengan memperhatikan ketentuan mengenai besaran denda sebagaimana diatur PP 44/2021.

Pasal 12 menyatakan besaran denda minimal Rp 1 miliar tersebut merupakan denda dasar dan pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh KPPU dilakukan berdasarkan ketentuan yaitu paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang. Penetapan sanksi administratif tersebut juga dilakukan paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Ketentuan besaran denda ini berubah dibandingkan sebelumnya. Seperti diketahui, besaran denda bagi pelaku usaha yang melanggar Undang-undang 5 Tahun 1999 tentang Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat minimal Rp 1 miliar sampai maksimal Rp 25 miliar. Sementara itu, UU Cipta Kerja menyatakan besaran denda minimal Rp 1 miliar tanpa mencantumkan denda maksimal.

Lebih lanjut, penentuan besaran denda tersebut didasarkan pada dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran dan durasi waktu terjadinya pelanggaran. Besaran denda juga mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan serta kemampuan pelaku usaha untuk membayar.

 


Daftar Pustaka

Hasanah, Sovia. 2019. Apakah Ketentuan Persaingan Usaha Berlaku bagi Notaris?. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4b91cc876fd17/apakah-ketentuan-persaingan-usaha-berlaku-bagi-notaris/  (diakses pada tanggal 5 Juli 2021).

https://kppu.go.id/visi-dan-misi/ (diakses pada tanggal 5 Juli 2021).

https://kppu.go.id/tugas-dan-wewenang/ (diakses pada tanggal 5 Juli 2021).

Rizki, Muhammad Januar. 2021. Melihat Ketentuan Sanksi Denda di PP Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt604604f5258a5/melihat-ketentuan-sanksi-denda-di-pp-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tak-sehat/?page=1 (diakses pada tanggal 5 Juli 2021).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar