Rabu, 31 Maret 2021

Makalah Hukum Perdata

 

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 



 

 

Bela Ananda Kurniawati

21219317

2EB14

  

 

Fakultas Ekonomi

ATA 2020/2021


1.      Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Hukum perdata yaitu ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat. Istilah hukum perdata di negara Indonesia mulanya dari bahasa Belanda “Burgerlik Recht” yang sumbernya pada Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia nya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Hukum dapat dimaknai dengan seperangkat kaidah dan perdata diartikan dengan yang mengatur hak, harta benda dan kaitannya antara orang atas dasar logika atau kebendaan. Secara umum, pengertian hukum perdata yaitu semua peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan masyarakat.Hukum perdata disebut pula dengan hukum private karena mengatur kepentingan perseorangan.

 

2.      Sejarah Singkat Hukum Perdata

Hukum perdata yang ada di Indonesia, tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa, utamanya di Eropa kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara di Eropa, disamping terdapat hukum tertulis dan kebiasaan setempat. Namun, karena terdapat perbedaan peraturan pada masing-masing daerah menjadikan orang mencari jalan yang mempunyai kepastian hukum dan kesatuan hukum. Berdasarkan prakarsa dari Napoleon, di tahun 1804 yang terhimpun hukum perdata yang bernama Code Civil de Francais atau disebut juga dengan Code Napoleon.

Di tahun 1809-1811, Perancis menjajah Belanda, lalu Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad yang berisi hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil de Francais untuk diberlakukan sebagai sumber hukum perdata di Belanda. Sesudah penjajahan berakhir dan Belanda disatukan dengan Perancis, Code Napoleon dan Code Civil des Francais tetap diterapkan di Belanda.

Di tahun 1814, Belanda mulai membuat susunan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil). Dengan dasar kodifikasi hukum Belanda dibuat oleh MR.J.M.KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER tetapi sebelum menyelesaikan tugasnya, di tahun 1824 Kemper meninggal dunia dan kemudian diteruskan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belanda.

Di 6 Juli 1830, kodifikasi sudah selesai dibuat dengan dibuatnya BW (Burgerlijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Dari dasar asas koncordantie atau azas politik, di tahun 1948 kedua Undang-Undang tersebut berlaku di Indonesia dan hingga saat ini dikenal dengna KUHP untuk BW dan KUH dagang untuk WvK.

 

3.      Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia

3.1  Pengertian Hukum

Hukum adalah sejumlah rumusan pengetahuan yang ditetapkan untuk mengatur lalulintas perilaku manusia dapat berjalan lancar, tidak saling tubruk dan berkeadilan. Sebagaimana lazimnya pengetahuan, hukum tidak lahuir di ruang hampa. Ia lahir berpijak pada arus komunikasi manusia untuk mengantisipasi ataupun menjadi solusi atas terjadinya kemampatan yang disebabkan okleh potensi-potensi negatif yang ada pada manusia. Dari sini menjadi jelas bahwa hukum dibuat untuk tidak dilaksanakan, tapi untuk dipahami.

Sebenarnya hukum itu untuk ditaati. Bagaimanapun juga, tujuan penetapan hukum adalah untuk menciptakan keadilan. Oleh karena itu, hukum harus ditaati walaupun jelek dan tidak adil. Hukum bisa saja salah, tetapi sepanjang masih berlaku, hukum itu seharusnya diperhatikan dan dipatuhi. Kita tidak bisa membuat hukum ‘yang dianggap tidak adil’. Itu menjadi lebih baik dengan merusak hukum itu. Semua pelanggaran terhadap hukum itu menjatuhkan penghoramatan pada hukum dan aturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap hukum merupakan pengkhianatan terhadap negara. Jika hukum itu tidak adil, hukum bisa dicabut. Sudah menjadi tugas warga negara adalah menghormati hukum negara.

3.2  Keadaan Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain:

1.      Faktor etnis

2.      Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :

a)      Golongan eropa

b)      Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)

c)      Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :

1.   Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).

2.  Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).

3.      Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.

4.   Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.

5.   Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

 

4.      Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok, yaitu:

1.  Hukum Perorangan (Personenrecht), beberapa ahli hukum menyebutkan dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari:

1)      Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil.

2)      Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.

3)      Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.

2.     Hukum Keluarga (Familierecht), merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibat-akibatnya. Hukum keluarga terdiri dari:

1)      Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami atau istri.

2)      Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya.

3)      Perwalian.

4)      Pengampuan.

3.   Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht), adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri dari:

1)      Hak mutlak, adalah hak-hak yang berlaku pada semua orang.

2)      Hak perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.

4.    Hukum Waris (Erfrecht), merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.

Meskipun demikian, Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan sumber hukum perdata utama di Indonesia memiliki sistematika yang berbeda. Burgerlijk wetboek terdiri dari 4 buku, yaitu:

1.      Buku I tentang Orang (Van Personen)

2.      Buku II tentang Benda (Van Zaken)

3.      Buku III tentang Perikatan/perutangan (Van Verbintenissen)

4.      Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa (Van Bewijs en Verjaring)

 


 

DAFTAR PUSTAKA

UMK. 2021. Hukum Perdata. https://fh.umkendari.ac.id/course/hukum-perdata/. (di akses pada tanggal 22 Maret 2021).

Syamsudin Tihana. 2013. bagaimana dengan hukum perdata yang sudah berlaku di indonesia?

https://www.kompasiana.com/tihanasyamsudin/552809e6f17e61f2068b4570/bagaimana-dengan-hukum-perdata-yang-sudah-berlaku-di-indonesia?page=all. (di akses pada tanggal 22 Maret 2021).

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/keadaan-hukum-di-indonesia/  (di akses pada tanggal 22 Maret 2021).

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/pengertian-dan-keadaan-hukum-di-indonesia/. (di akses pada tanggal 22 Maret 2021).

Tunardy, Wibowo. 2012. Sitematika Hukum Perdata Indonesia. https://www.jurnalhukum.com/sistematika-hukum-perdata-indonesia/ (di akses pada tanggal 22 Maret 2021).

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar