ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Bela Ananda Kurniawati
21219317
2EB14
Fakultas Ekonomi
ATA 2020/2021
1.
Hukum Perdata
yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yaitu ketetapan yang mengatur hak dan
kewajiban antar individu dalam masyarakat. Istilah hukum perdata di negara
Indonesia mulanya dari bahasa Belanda “Burgerlik Recht” yang sumbernya pada
Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia nya disebut dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya
& sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU
Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Hukum dapat dimaknai dengan seperangkat kaidah dan
perdata diartikan dengan yang mengatur hak, harta benda dan kaitannya antara
orang atas dasar logika atau kebendaan. Secara umum, pengertian hukum perdata
yaitu semua peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan
masyarakat.Hukum perdata disebut pula dengan hukum private karena mengatur
kepentingan perseorangan.
2.
Sejarah Singkat
Hukum Perdata
Hukum perdata yang ada di Indonesia, tidak terlepas
dari sejarah hukum perdata Eropa, utamanya di Eropa kontinental berlaku Hukum
Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara di Eropa, disamping terdapat
hukum tertulis dan kebiasaan setempat. Namun, karena terdapat perbedaan
peraturan pada masing-masing daerah menjadikan orang mencari jalan yang
mempunyai kepastian hukum dan kesatuan hukum. Berdasarkan prakarsa dari
Napoleon, di tahun 1804 yang terhimpun hukum perdata yang bernama Code Civil de
Francais atau disebut juga dengan Code Napoleon.
Di tahun 1809-1811, Perancis menjajah Belanda, lalu Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad yang berisi hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil de Francais untuk diberlakukan sebagai sumber hukum perdata di Belanda. Sesudah penjajahan berakhir dan Belanda disatukan dengan Perancis, Code Napoleon dan Code Civil des Francais tetap diterapkan di Belanda.
Di tahun 1814, Belanda mulai membuat susunan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil). Dengan dasar kodifikasi hukum Belanda
dibuat oleh MR.J.M.KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER tetapi sebelum
menyelesaikan tugasnya, di tahun 1824 Kemper meninggal dunia dan kemudian
diteruskan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belanda.
Di 6 Juli 1830, kodifikasi sudah selesai dibuat
dengan dibuatnya BW (Burgerlijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang. Dari dasar asas koncordantie atau azas politik, di tahun 1948 kedua
Undang-Undang tersebut berlaku di Indonesia dan hingga saat ini dikenal dengna
KUHP untuk BW dan KUH dagang untuk WvK.
3.
Pengertian dan
Keadaan Hukum di Indonesia
3.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah sejumlah rumusan pengetahuan yang
ditetapkan untuk mengatur lalulintas perilaku manusia dapat berjalan lancar,
tidak saling tubruk dan berkeadilan. Sebagaimana lazimnya pengetahuan, hukum
tidak lahuir di ruang hampa. Ia lahir berpijak pada arus komunikasi manusia
untuk mengantisipasi ataupun menjadi solusi atas terjadinya kemampatan yang
disebabkan okleh potensi-potensi negatif yang ada pada manusia. Dari sini
menjadi jelas bahwa hukum dibuat untuk tidak dilaksanakan, tapi untuk dipahami.
Sebenarnya hukum itu untuk ditaati. Bagaimanapun juga, tujuan penetapan hukum adalah untuk menciptakan keadilan. Oleh karena itu, hukum harus ditaati walaupun jelek dan tidak adil. Hukum bisa saja salah, tetapi sepanjang masih berlaku, hukum itu seharusnya diperhatikan dan dipatuhi. Kita tidak bisa membuat hukum ‘yang dianggap tidak adil’. Itu menjadi lebih baik dengan merusak hukum itu. Semua pelanggaran terhadap hukum itu menjatuhkan penghoramatan pada hukum dan aturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap hukum merupakan pengkhianatan terhadap negara. Jika hukum itu tidak adil, hukum bisa dicabut. Sudah menjadi tugas warga negara adalah menghormati hukum negara.
3.2 Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem
hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang
dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum
Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi
hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah Nusantara.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang
ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang
mempengaruhinya antara lain:
1.
Faktor etnis
2.
Faktor hysteria
yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a)
Golongan eropa
b)
Golongan bumi
putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c) Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan
berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya
bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai
hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda
terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya
terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai
berikut :
1. Hukum perdata
dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum
acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan
bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda
(sesuai azas konkordasi).
3.
Untuk golongan
bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya.
4. Orang Indonesia
asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan
bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum
untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang
berlaku adalah hukum adat.
4.
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia
Menurut
ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok, yaitu:
1. Hukum Perorangan (Personenrecht), beberapa ahli hukum menyebutkan dengan istilah hukum
pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai
siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Hukum
perorangan terdiri dari:
1)
Peraturan-peraturan
tentang manusia sebagai subyek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan
sipil.
2)
Peraturan-peraturan
tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya itu.
3)
Hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.
2. Hukum Keluarga (Familierecht), merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan
abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibat-akibatnya. Hukum
keluarga terdiri dari:
1)
Perkawinan beserta
hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami atau istri.
2)
Hubungan antara
orang tua dan anak-anaknya.
3)
Perwalian.
4)
Pengampuan.
3. Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht), adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang
didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang.
Hukum harta kekayaan terdiri dari:
1)
Hak mutlak,
adalah hak-hak yang berlaku pada semua orang.
2)
Hak perorangan,
adalah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.
4. Hukum Waris (Erfrecht), merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan
kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Meskipun demikian, Burgerlijk Wetboek
atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan sumber hukum perdata
utama di Indonesia memiliki sistematika yang berbeda. Burgerlijk wetboek
terdiri dari 4 buku, yaitu:
1.
Buku I tentang
Orang (Van Personen)
2.
Buku II tentang
Benda (Van Zaken)
3.
Buku III tentang
Perikatan/perutangan (Van Verbintenissen)
4.
Buku IV tentang
Pembuktian dan Daluarsa (Van Bewijs en Verjaring)
DAFTAR PUSTAKA
UMK.
2021. Hukum Perdata. https://fh.umkendari.ac.id/course/hukum-perdata/. (di akses pada
tanggal 22 Maret 2021).
Syamsudin
Tihana. 2013. bagaimana dengan hukum perdata yang sudah berlaku di indonesia?
https://www.kompasiana.com/tihanasyamsudin/552809e6f17e61f2068b4570/bagaimana-dengan-hukum-perdata-yang-sudah-berlaku-di-indonesia?page=all. (di
akses pada tanggal 22 Maret 2021).
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/keadaan-hukum-di-indonesia/ (di akses pada tanggal
22 Maret 2021).
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/pengertian-dan-keadaan-hukum-di-indonesia/. (di akses pada tanggal 22 Maret 2021).
Tunardy,
Wibowo. 2012. Sitematika Hukum Perdata Indonesia. https://www.jurnalhukum.com/sistematika-hukum-perdata-indonesia/ (di akses pada tanggal 22 Maret 2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar