ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Bela Ananda Kurniawati
21219317
2EB14
Fakultas Ekonomi
ATA 2020/2021
Makalah
Pengertian Hukum
1. Pengertian Hukum
1.1 Definisi Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
1.2 Hukum Menurut
Ahli
1. Aristoteles, hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi;
karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan
jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
2. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk
memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang
berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
3. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan
yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia
dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam
melakukan tugasnya.
4. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan
yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar
peraturan itu.
5. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan
dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang
Kemerdekaan.
1.3 Unsur-unsur
Hukum
Unsur-unsur
hukum yang dimaksudkan yaitu bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1. Peraturan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
2. Peraturan yang
ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3. Peraturan yang
bersifat memaksa;
4. Peraturan yang
memiliki sanksi yang tegas.
1.4 Ciri-ciri Hukum
Dalam rumusan
mengenai hukum, kita menemukan ciri-ciri hukum yaitu seperti berikut:
1. Adanya perintah
dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan
mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2. Adanya keharusan
untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
1.5 Sifat dari Hukum
1. Hukum Bersifat Mengatur
Hukum membuat berbagai peraturan baik itu peraturan
dalam bentuk larangan maupun perintah yang akan mengatur segala tingkah laku
manusia dalam kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan.
2. Hukum Bersifat Memaksa
Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga
masyarakat untuk mematuhi setiap aturan. Terdapat sanksi tegas bagi siapa saja
yang melakukan pelanggaran hukum.
3. Hukum Bersifat Melindungi
Hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan
menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan
bangsa dan negara.
2. Tujuan Hukum dan
Sumber-sumber Hukum
2.1 Tujuan Hukum
Terdapat
dua teori tentang tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum yaitu teori
etis dan teori utilities.
1.
Teori Etis bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikan nya kepada setiap orang yang
menjadi haknya. Teori etis lebih
mendasarkan pada etika dan isi hukumnya ditentukan oleh keyakinan diri sendiri
tentang adil atau apa yang tidak adil.
2.
Teori Utilities bertujuan
memberikan faedah (manfaat) bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.
Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli
1. Aristoteles (Teori Etis). Tujuan hukum sepenuhnya
untuk mencapai keadilan. Artinya memberikan kepada setiap orang apa yang telah
menjadi haknya.
2. Jeremy Bentham (Teori Utilities). Tujuan hukum
untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan menjamin kebahagiaan bagi
sebanyak-banyaknya orang (1990)
3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994). Untuk mencapai
keadilan dan sebagai unsur keadilan yaitu ‘kepentingan dayaguna dan
kemanfaatan‘.
4. Prof Subekti S.H. Tujuan hukum adalah
menyelenggarakan keadilan dan ketertiban yang menjadi syarat untuk mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
5. Purnadi dan Soerjono Soekanto. Tujuan hukum
yaitu kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi
dan ketenangan intern pribadi (Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).
2.2 Sumber-sumber
Hukum
1. Hukum undang-undang, yaitu salah satu jenis
hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum adat, yaitu salah satu jenis
hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum traktat, yaitu salah satu jenis
hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat
didalamnya.
4. Hukum jurisprudensi, yaitu salah satu jenis
hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
5. Hukum doktrin, yaitu salah satu jenis
hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur
karena pengetahuannya.
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum ialah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua
macam yaitu:
1. Hukum tertulis
(statute law = written law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan.
2. Hukum tak
tertulis (unstatutery law = unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (disebut
juga hukum kebiasaan).hukum tertulis ada yang sudah dikodifikasikan dan ada
yang belum dikodifikasikan.
Adapun Unsur-unsur kodifikasi ialah:
1.
Jenis-jenis
hukum tertentu (misalnya hukum perdata).
2.
sistematis
3.
lengkap
Beberapa Tujuan kodifikasi hukum tertulis ialah
untuk memperoleh :
1.
Kepastian hukum
2.
Penyederhanaan
hukum
3.
Kesatuan hukum.
Beberapa Contoh-contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
1.
Corpus iuris
Civilis (mengenai hukum
perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi timur
dalam tahun 527-565.
2.
Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh
kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604
Di Indonesia :
1.
Kitab
Undang-undang hukum sipil (1 Mei 1848).
2.
Kitab Undang-undang
hukum dagang (1Mei 1848).
3.
Kitab
Undang-undang hukum pidana (1 Januari 1918).
4.
Kitab
Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) tanggal 31 Desember 1981.
4. Kaidah/Norma
Tujuan kaidah hukum adalah untuk menciptakan
kedamaian hidup antar pribadi, kaidah hukum tersebut menjadi pedoman atau
patokkan bagi prilaku atau sikap tindak yang dianggap pantas atau seharusnya
guna untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian dalam
masyarakat oleh sebab itu hukum sangat diperlukan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
5.1 Pengertian
Ekonomi
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), ilmu ekonomi merupakan cabang ilmu yang tertuju pada
asas-asas produksi, distribusi, pemakaian barang atau kekayaan. Kekayaan yang
di maksud adalah termasuk uang, perdagangan atau segala perindustrian. Juga
hal-hal yang berkaitan dengan pemanfaatan uang, tenaga, waktu, dan sebagainya.
Selain itu, menurut KBBI
ilmu ekonomi juga berkaitan dengan perekonomian negara. Maksud dari
perekonomian disini yaitu segala aturan atau tata cara dalam berekonomi
(perindustrian dan perdagangan). Ilmu ekonomi juga berurusan dengan keuangan
rumah tangga yang berarti organisasi atau negara.
5.2 Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi menurut Rachmad Soemitro adalah sebagian dari keseluruhan
norma yang dibuat oleh Pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling
berhadapan.
Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
ekonomi nasional maupun internasional. Hukum dipergunakan bukan hanya untuk
mengatur kegiatan ekonomi tetapi juga agar perkembangan ekonomi tidak merugikan
hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, hukum bukan hanya mengatur
aktivitas ekonomi tetapi bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.
Prof. Sunaryati
Hartono, menjelaskan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan
dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Bahkan Sunaryati Hartono mengatakan bahwa
hukum ekonomi itu bersifat lintas sektoral dan interdisipliner karena ia tidak
hanya bersifat hukum perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum
administrasi Negara, hukum antar wewenang, hukum pidana dan juga tidak dapat
mengabaikan hukum publik internasional dan hukum perdata internasional. Hukum
ekonomi Indonesia juga memerlukan landasan pemikiran dari bidang non hukum
seperti filsafat, sosiologi, administrasi pembangunan dan dari ilmu ekonomi itu
sendiri.
Daftar
Pustaka
Astuti, Reni. 2021. Definisi
Hukum. http://bauk.unimed.ac.id/kb/index.php?action=artikel&cat=1&id=3&artlang=id. (di akses
pada tanggal 15 Maret 2021).
ID Tesis. 2018. Definisi Hukum Menurut Para Ahli https://idtesis.com/hukum-menurut-para-ahli/ (di akses pada tanggal 15 Maret 2021).
Guru Pendidikan. 2021.
Macam-macam Hukum. https://www.gurupendidikan.co.id/macam-hukum/. (di akses pada tanggal 15 Maret 2021).
Ahmad. 2020. Tujuan
Hukum. https://www.yuksinau.id/sifat-fungsi-dan-tujuan-hukum/. (di akses pada tanggal 15 Maret 2021).
Henri.
2017. Tujuan Kondifikasi Hukum. https://butew.com/2017/12/13/pengertian-kodifikasi-hukum/ . (di akses pada tanggal 15 Maret 2021).
Sakinah,
Tiara. 2020. Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli. https://www.stiepasim.ac.id/pengertian-ilmu-ekonomi-menurut-para-ahli/ . (di akses pada tanggal 15 Maret 2021).
Makalah Subjek dan Objek Hukum
1. Subjek Hukum
1.1 Pengertian Subjek
Hukum
Subjek hukum ialah pemegang
hak dan kewajiban menurut hukum atau para pendukung/pemilik hak dan kewajiban.
Dalam kehidupan sehari-hari , yang menjadi subjek hukum dalam sistem hukum
Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari siste hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Pengertian
subjek hukum (rechts subjek) menrut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan
kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan
pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subjek
dari hak-hak. Dalam menjalankan perbuatan hukum, subjek hukum memiliki
wewenang, wewenang subjek hukum ini dibagi menjadi dua yaitu :
1) Pertama,
wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid) , dan
2) Kedua, wewenang
untuk melakuakan (menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang
memengaruhinya.
1.2 Pembagian Subjek
Hukum
Dalam dunia hukum, subjek
hukim dapat diartikan sebagai pembawa hak yakni manusia dan badan hukum.
1.
Manusia
(Naturlijke Persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subjek hukum yang “tidak cakap” hukum.Maka dalam melakukan oerbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang
menyebutkan alasan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
1) Pertama, manusia
mempunyai hak-hak subjektif,
2) Kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan
hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subjek hukum yaitu sebagai pendukung hak
dan kewajiban.
Pada
dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (pasal 2 KUHPerdata),
namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan
perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang
sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang
tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang
yang ditaruh di bawah pengampuan , seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330
KUHPerdata).
2.
Badan Hukum
(Recht Persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari
kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak
dan kewajiban. Bdan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari
para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai
pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat
diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subjek hukum, dan memiliki sifat –sifat subjek hukum seperti manusia. Banyak teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelskan hal tersebut akan tetapi teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi di mana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan ), kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.
Menurut sifatnya, badan hukum ini dibagi menjadi dua,
yaitu :
1) Badan hukum
publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Contoh: provinsi,
kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara,
2) Badan hukum
privat, yaitu badan hukum yang didirikan oleh privat (bukan pemerinatah).
Contoh : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma , Koperasi, Yayasan.
2. Objek Hukum
2.1 Pengertian Objek
Hukum
Objek Hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya
Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh
Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya
menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum. Secara umum yang
dimaksud Objek Hukum adalah barang atau benda. Menurut pasal 499 KUH Perdata
“kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh
hak milik.
2.2 Pembagian Objek
Hukum
Menurut pasal 503-504 KUH
Perdata disebutkan bahwa objek hukum dapat dibedakan menjadi 2, antara lain:
1. Benda bergerak
Benda bergerak adalah benda dengan sifatnya yang dapat
dilihat, diraba ato dirasakan dengan panca indera, seperti benda berubah ato
berwujud.
Contoh: Rumah dan kendaraan.
2. Benda tidak
bergerak
Benda bergerak adalah benda yang hanya bisa dirasain
oleh panca indera saja ato ga dapat diliat dan dapat direalisasiin menjadi
suatu kenyataan.
Contoh: Lagu dan Merk perusahaan.
3. Hak Kebendaan
yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Syarat-syarat
benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang
memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit
untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat
benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi
dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Sedangkan
manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit
dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.
Daftar
Pustaka
Febriani, Susan. 2019. Pengantar Ilmu
Hukum Tentang Subjek Hukum. https://ilhu.unidha.ac.id/2019/01/28/materi-kuliah-pengantar-ilmu-hukum-tentang-subjek-hukum/. (diakses
tanggal 16 Maret 2021)
Reyfel Project. 2017. Subjek dan Objek Hukum. https://www.reyfelproject.com/post/subjek-dan-objek-hukum. (diakses
tanggal 16 Maret 2021)
Kekitaan. 2020. Apa Sih
Pengertian Objek Hukum?. https://kekitaan.com/pengertian-objek-hukum/. (diakses
tanggal 16 Maret 2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar