Rabu, 24 Maret 2021

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 

 

 




 

Bela Ananda Kurniawati

21219317

2EB14

 


 

Fakultas Ekonomi

ATA 2020/2021



Makalah Pengertian Hukum

1.      Pengertian Hukum

1.1  Definisi Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.

 

1.2  Hukum Menurut Ahli

1.  Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

2.      Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

3.     Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

4. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

5.   Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.

 

1.3  Unsur-unsur Hukum

Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan yaitu bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:

1.      Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;

2.      Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;

3.      Peraturan yang bersifat memaksa;

4.      Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.

 

1.4  Ciri-ciri Hukum

Dalam rumusan mengenai hukum, kita menemukan ciri-ciri hukum yaitu seperti berikut:

1.      Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;

2.      Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.

 

1.5  Sifat dari Hukum

1.      Hukum Bersifat Mengatur

Hukum membuat berbagai peraturan baik itu peraturan dalam bentuk larangan maupun perintah yang akan mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan.

2.      Hukum Bersifat Memaksa

Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi setiap aturan. Terdapat sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.

3.      Hukum Bersifat Melindungi

Hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.

2.      Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum

2.1  Tujuan Hukum

Terdapat dua teori tentang tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum yaitu teori etis dan teori utilities.

1.        Teori Etis bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikan nya kepada setiap orang yang menjadi haknya. Teori etis lebih mendasarkan pada etika dan isi hukumnya ditentukan oleh keyakinan diri sendiri tentang adil atau apa yang tidak adil.

2.        Teori Utilities bertujuan memberikan faedah (manfaat) bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.

Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli

1.      Aristoteles (Teori Etis). Tujuan hukum sepenuhnya untuk mencapai keadilan. Artinya memberikan kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya.

2.      Jeremy Bentham (Teori Utilities). Tujuan hukum untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang (1990)

3.      Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994). Untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan yaitu ‘kepentingan dayaguna dan kemanfaatan‘.

4.      Prof Subekti S.H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban yang menjadi syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

5.      Purnadi dan Soerjono Soekanto. Tujuan hukum yaitu kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).

 

2.2  Sumber-sumber Hukum

1.    Hukum undang-undang, yaitu salah satu jenis hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.

2.      Hukum adat, yaitu salah satu jenis hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.

3.     Hukum traktat, yaitu salah satu jenis hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya.

4.  Hukum jurisprudensi, yaitu salah satu jenis hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

5.      Hukum doktrin, yaitu salah satu jenis hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur karena pengetahuannya.

 

3.      Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu:

1.      Hukum tertulis (statute law = written law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.

2.      Hukum tak tertulis (unstatutery law = unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis  namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).hukum tertulis ada yang sudah dikodifikasikan dan ada yang belum dikodifikasikan.

Adapun Unsur-unsur kodifikasi ialah:

1.      Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata).

2.      sistematis

3.      lengkap

Beberapa Tujuan kodifikasi hukum tertulis ialah untuk memperoleh :

1.      Kepastian hukum

2.      Penyederhanaan hukum

3.      Kesatuan hukum.

Beberapa Contoh-contoh kodifikasi hukum:

Di Eropa :

1.      Corpus iuris Civilis (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi timur dalam tahun 527-565.

2.      Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604

Di Indonesia :

1.      Kitab Undang-undang hukum sipil (1 Mei 1848).

2.      Kitab Undang-undang hukum dagang (1Mei 1848).

3.      Kitab Undang-undang hukum pidana (1 Januari 1918).

4.      Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) tanggal 31 Desember 1981.

 

4.      Kaidah/Norma

Tujuan kaidah hukum adalah untuk menciptakan kedamaian hidup antar pribadi, kaidah hukum tersebut menjadi pedoman atau patokkan bagi prilaku atau sikap tindak yang dianggap pantas atau seharusnya guna untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian dalam masyarakat oleh sebab itu hukum sangat diperlukan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

5.      Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

5.1  Pengertian Ekonomi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ilmu ekonomi merupakan cabang ilmu yang tertuju pada asas-asas produksi, distribusi, pemakaian barang atau kekayaan. Kekayaan yang di maksud adalah termasuk uang, perdagangan atau segala perindustrian. Juga hal-hal yang berkaitan dengan pemanfaatan uang, tenaga, waktu, dan sebagainya.

Selain itu, menurut KBBI ilmu ekonomi juga berkaitan dengan perekonomian negara. Maksud dari perekonomian disini yaitu segala aturan atau tata cara dalam berekonomi (perindustrian dan perdagangan). Ilmu ekonomi juga berurusan dengan keuangan rumah tangga yang berarti organisasi atau negara.

 

5.2  Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi menurut Rachmad Soemitro adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh Pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional maupun internasional. Hukum dipergunakan bukan hanya untuk mengatur kegiatan ekonomi tetapi juga agar perkembangan ekonomi tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, hukum bukan hanya mengatur aktivitas ekonomi tetapi bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.

Prof. Sunaryati Hartono, menjelaskan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Bahkan Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi itu bersifat lintas sektoral dan interdisipliner karena ia tidak hanya bersifat hukum perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum administrasi Negara, hukum antar wewenang, hukum pidana dan juga tidak dapat mengabaikan hukum publik internasional dan hukum perdata internasional. Hukum ekonomi Indonesia juga memerlukan landasan pemikiran dari bidang non hukum seperti filsafat, sosiologi, administrasi pembangunan dan dari ilmu ekonomi itu sendiri.

 


 

Daftar Pustaka

Astuti, Reni. 2021. Definisi Hukum.  http://bauk.unimed.ac.id/kb/index.php?action=artikel&cat=1&id=3&artlang=id.  (di akses pada tanggal 15 Maret 2021).

ID Tesis. 2018. Definisi Hukum Menurut Para Ahli  https://idtesis.com/hukum-menurut-para-ahli/ (di akses pada tanggal 15 Maret 2021).

Guru Pendidikan. 2021. Macam-macam Hukum. https://www.gurupendidikan.co.id/macam-hukum/. (di akses pada tanggal 15 Maret 2021).

Ahmad. 2020. Tujuan Hukum.  https://www.yuksinau.id/sifat-fungsi-dan-tujuan-hukum/. (di akses pada tanggal 15 Maret 2021).

Henri. 2017. Tujuan Kondifikasi Hukum. https://butew.com/2017/12/13/pengertian-kodifikasi-hukum/ . (di akses pada tanggal 15 Maret 2021).

Sakinah, Tiara. 2020. Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli. https://www.stiepasim.ac.id/pengertian-ilmu-ekonomi-menurut-para-ahli/ . (di akses pada tanggal 15 Maret 2021).


 



Makalah Subjek dan Objek Hukum

1.      Subjek Hukum

1.1  Pengertian Subjek Hukum

Subjek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum atau para pendukung/pemilik hak dan kewajiban. Dalam kehidupan sehari-hari , yang menjadi subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari siste hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Pengertian subjek hukum (rechts subjek) menrut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subjek dari hak-hak. Dalam menjalankan perbuatan hukum, subjek hukum memiliki wewenang, wewenang subjek hukum ini dibagi menjadi dua yaitu :

1)      Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid) , dan

2)      Kedua, wewenang untuk melakuakan (menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang memengaruhinya.

 

1.2  Pembagian Subjek Hukum

Dalam dunia hukum, subjek hukim dapat diartikan sebagai pembawa hak yakni manusia dan badan hukum.

1.      Manusia (Naturlijke Persoon)

Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subjek hukum yang “tidak cakap” hukum.Maka dalam melakukan oerbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subjek hukum yaitu :

1)      Pertama, manusia mempunyai hak-hak subjektif,

2)    Kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subjek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (pasal 2 KUHPerdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan , seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUHPerdata).

 

2.      Badan Hukum (Recht Persoon)

Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Bdan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subjek hukum, dan memiliki sifat –sifat subjek hukum seperti manusia. Banyak teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelskan hal tersebut akan tetapi teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi di mana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan ), kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.

Menurut sifatnya, badan hukum ini dibagi menjadi dua, yaitu :

1)      Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Contoh: provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara,

2)      Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan oleh privat (bukan pemerinatah). Contoh : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma , Koperasi, Yayasan.

 

2.  Objek Hukum

2.1  Pengertian Objek Hukum

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum. Secara umum yang dimaksud Objek Hukum adalah barang atau benda. Menurut pasal 499 KUH Perdata “kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

 

2.2  Pembagian Objek Hukum

Menurut pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa objek hukum dapat dibedakan menjadi 2, antara lain:

1.      Benda bergerak

Benda bergerak adalah benda dengan sifatnya yang dapat dilihat, diraba ato dirasakan dengan panca indera, seperti benda berubah ato berwujud.

Contoh: Rumah dan kendaraan.

2.      Benda tidak bergerak

Benda bergerak adalah benda yang hanya bisa dirasain oleh panca indera saja ato ga dapat diliat dan dapat direalisasiin menjadi suatu kenyataan.

Contoh: Lagu dan Merk perusahaan.

 

3.      Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Syarat-syarat benda jaminan :

1.       Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.

2.       Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.

3.       Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :

1.       Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.

2.       Memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.


 

Daftar Pustaka

Febriani, Susan. 2019. Pengantar Ilmu Hukum Tentang Subjek Hukum. https://ilhu.unidha.ac.id/2019/01/28/materi-kuliah-pengantar-ilmu-hukum-tentang-subjek-hukum/. (diakses tanggal 16 Maret 2021)

Reyfel Project. 2017. Subjek dan Objek Hukum.   https://www.reyfelproject.com/post/subjek-dan-objek-hukum. (diakses tanggal 16 Maret 2021)

Kekitaan. 2020. Apa Sih Pengertian Objek Hukum?.  https://kekitaan.com/pengertian-objek-hukum/. (diakses tanggal 16 Maret 2021)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar