Senin, 03 Mei 2021

Makalah Hukum Hak Kekayaan Intelektual

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 

 



 

Bela Ananda Kurniawati

21219317

2EB14

 

 

 

Fakultas Ekonomi

ATA 2020/2021


 

1.      Pengertian

1.1  Definisi Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

 

1.2  Fungsi dan Tujuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Fungsi dan tujuan utama dari diciptakan nya HAKI, antara lain :

1)  Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.

2)      Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.

3)      Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

4)    Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia.

 

1.3  Ruang Lingkup Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Perlindungan terhadap hak cipta mempunyai dua ruang lingkup yang berbeda, yaitu:

1)      Hak Ekonomi

Hak yang memiliki hubungan dan dampak langsung terhadap ekonomi perusahaan, seperti hak pengadaan, hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan juga hak pinjam masyarakat.

2)      Hak atas Ciptaan

Hak yang merujuk langsung terhadap subjek ciptaanya, seperti program komputer, buku, fotografi, database, dan lainya.

 

1.4  Simbol Terkait Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Saat ini untuk dapat mengetahui karya yang telah tercatat HAKI nya maka telah dibuat simbol di produk tertentu yang gunanya untuk mempermudah masyarakat mengetahui HAKI suatu produk. Berikut adalah simbol beserta penjelasanya :

1)      Trade Mark (TM)

Simbol TM memiliki arti bahwa produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan.

2)      Service Mark (SM)

Simbol SM digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam suatu film.

3)      Registered Mark (R)

Simbol R menandakan produk tersebut sudah terdaftar dengan legal Hak atas Kekayaan Intelektualnya.

4)      Copyright ©

Simbol C artinya menunjukan kepemilikan hak cipta. Maka jika ingin dilakukan publikasi perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta.

 

2.      Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal, yaitu:

1)      Prinsip Ekonomi.

Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2)      Prinsip Keadilan.

Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3)      Prinsip Kebudayaan.

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4)      Prinsip Sosial.

Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

 

3.      Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Secara garis besar Hak atas Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1)      Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

2)      Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindungannya

·         Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:  Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : proses; hasil produksi; penyempurnaan dan pengembangan proses; penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

·         Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

·         Desain Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat 1).

·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi sehingga menghasilkan fungsi elektronik..

·         Rahasia Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

·         Indikasi Geografis

Hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau jasa. 

 

4.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dasar hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia cakupannya cukup luas, beberapa di antaranya adalah :

1)      UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.

Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.

2)      UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.

Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.

3)      UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.

4)      UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.

5)      UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.

6)      UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.


Daftar Pustaka

Trias. 2021. Definisi dan Panduan Lengkap Tentang HAKI. https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/haki-adalah/ (diakses pada tanggal 3 Mei 2021).

Awwaabiin Salmaa. 2021. Pengertian HAKI: Macam, Fungsi, Cara Mendaftar dan Biaya Permohonan. https://penerbitdeepublish.com/pengertian-haki/ (diakses pada tanggal 3 Mei 2021).

Insight Talenta. 2021. Hak atas Kekayaan Intelektual, Penting bagi Perusahaanmu.  https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/manfaat-hak-atas-kekayaan-intelektual-tujuan-apa-itu-haki-adalah/#Simbol_terkait_Hak_atas_Kekayaan_Intelektual_Atau_HAKI_Adalah_Sebagai_Berikut (diakses pada tanggal 3 Mei 2021).

 

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar