ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Bela Ananda Kurniawati
21219317
2EB14
Fakultas Ekonomi
ATA 2020/2021
1.
Pengertian
1.1 Definisi Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif
Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya.
Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas
benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
1.2 Fungsi dan Tujuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Fungsi
dan tujuan utama dari diciptakan nya HAKI, antara lain :
1) Sebagai
perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok
atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis
yang terkandung di dalamnya.
2)
Mengantisipasi
dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
3)
Meningkatkan
kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena
dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan
berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
4) Dapat dijadikan
bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di
Indonesia.
1.3 Ruang Lingkup Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan
terhadap hak cipta mempunyai dua ruang lingkup yang berbeda, yaitu:
1)
Hak Ekonomi
Hak
yang memiliki hubungan dan dampak langsung terhadap ekonomi perusahaan, seperti
hak pengadaan, hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan juga hak
pinjam masyarakat.
2)
Hak atas Ciptaan
Hak
yang merujuk langsung terhadap subjek ciptaanya, seperti program komputer,
buku, fotografi, database, dan lainya.
1.4 Simbol Terkait Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Saat ini untuk dapat mengetahui karya yang telah
tercatat HAKI nya maka telah dibuat simbol di produk tertentu yang gunanya
untuk mempermudah masyarakat mengetahui HAKI suatu produk. Berikut adalah
simbol beserta penjelasanya :
1)
Trade Mark (TM)
Simbol
TM memiliki arti bahwa produk atau merek sedang dalam masa pengajuan
kepemilikan.
2)
Service Mark
(SM)
Simbol
SM digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada
dalam suatu film.
3)
Registered Mark
(R)
Simbol
R menandakan produk tersebut sudah terdaftar dengan legal Hak atas Kekayaan
Intelektualnya.
4)
Copyright ©
Simbol
C artinya menunjukan kepemilikan hak cipta. Maka jika ingin dilakukan publikasi
perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta.
2.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Hak
Kekayaan Intelektual memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal,
yaitu:
1)
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2)
Prinsip
Keadilan.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3)
Prinsip
Kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
4)
Prinsip Sosial.
Prinsip
sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
3.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara
garis besar Hak atas Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1)
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra
dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan
terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan
kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta,
yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
2)
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindungannya
·
Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di
samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama
dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : proses; hasil produksi;
penyempurnaan dan pengembangan proses; penyempurnaan dan pengembangan hasil
produksi
·
Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang
lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi
produsen dan konsumen.
·
Desain Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat
1).
·
Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit
terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya
terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi sehingga menghasilkan
fungsi elektronik..
·
Rahasia Dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
·
Indikasi Geografis
Hak
untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu
barang atau jasa.
4.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dasar
hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia cakupannya cukup luas, beberapa
di antaranya adalah :
1)
UU Nomor 19/2002
diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Berisi
tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang
dilindungi.
2)
UU Nomor 4 Tahun
2001 Tentang Paten.
Berisi
tentang inventor dan juga pemegang hak paten.
3)
UU Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Merek
Berisi
tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu
perlindungan terhadap merek.
4)
UU Nomor 31
Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Berisi
tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.
5)
UU Nomor 32
Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Berisi
tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.
6)
UU Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Berisi
tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap
rahasia dagang.
Daftar Pustaka
Trias. 2021. Definisi
dan Panduan Lengkap Tentang HAKI.
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/haki-adalah/
(diakses pada tanggal 3 Mei 2021).
Awwaabiin Salmaa. 2021. Pengertian HAKI: Macam,
Fungsi, Cara Mendaftar dan Biaya Permohonan. https://penerbitdeepublish.com/pengertian-haki/
(diakses pada tanggal 3 Mei 2021).
Insight Talenta. 2021. Hak atas Kekayaan Intelektual, Penting bagi
Perusahaanmu. https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/manfaat-hak-atas-kekayaan-intelektual-tujuan-apa-itu-haki-adalah/#Simbol_terkait_Hak_atas_Kekayaan_Intelektual_Atau_HAKI_Adalah_Sebagai_Berikut
(diakses pada tanggal 3 Mei 2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar