ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Bela Ananda Kurniawati
21219317
2EB14
Fakultas Ekonomi
ATA 2020/2021
1.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero
firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu
pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD: Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273).
2.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
1)
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan;
2)
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
3)
Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan.
4)
Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
5)
Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
UU
No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan menerangkan bahwa Tujuan dan
Sifat Wajib Daftar Perusahaan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi
untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha (pasal 2).
Tujuan
daftar perusahaan :
1)
Mencatat secara
benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
2)
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3)
Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4)
Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
5)
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi (Pasal 3). Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
4.
Kewajiban Pendaftaran
Pasal 5 UU WDP menentukan bahwa setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Perusahaan yang wajib didaftarkan
tersebut adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di
Indonesia. Perusahaan wajib didaftarkan tersebut meliputi juga kantor cabang,
kantor pembantu, anak perusahaan serta agen atau perwakilan dari perusahaan itu
yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Bentuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke dalam
perusahaan tersebut adalah badan usaha yang berbadan hukum, persekutuan,
perorangan, dan perusahaan di luar yang disebutkan sebelumnya. Perusahaan lainnya
tersebut menurut penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU WDP misalnya Persero, Perum,
dan Perusahaan Daerah.
Pasal 16 UU WDP memberikan beberapa pengecualian
kewajiban mendaftar bagi tertentu, yaitu:
1)
Perusahaan
Jawatan, dan
2)
Setiap perusahaan
kecil perseorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan
memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak
memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutan.
Adapun
mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan ke dalam daftar perusahaan sangat
bergantung pada perusahaan yang didaftarkan. Pengaturan yang rinci hal-hal yang
harus didaftarkan tersebut terdapat dalam Pasal 11 sampai Pasal 17 UU WDP.
5.
Cara & Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut
Pasal 9 Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang
ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. Penyerahan
formulir pendaftaran di lakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1)
di tempat kedudukan
kantor perusahaan
2)
di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan;
3)
di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada
kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan
mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan
usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang
(Pasal 10). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6.
Hal – Hal yang Wajib Didaftarkan
H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Umum:
1)
Nama Perseroan
2)
Merek Perusahaan
3)
Tanggal
Pendirian Perusahaan
4)
Jangka Waktu
Berdirinya Perusahaan
5)
Kegiatan Pokok
dan Kegiatan Lain dari Kegiatan Usaha Perseroan
6)
Izin-Izin Usaha
yang Dimiliki
7)
Alamat Perusahaan
Pada Waktu Didirikan dan Perubahan Selanjutnya
8)
Alamat Setiap
Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Agen Serta Perwakilan Perseroan.
Mengenai
Pengurus dan Komisaris:
1)
Nama Lengkap dengan
Alias-Aliasnya
2)
Setiap Namanya
Dahulu Apabila Berlainan dengan Nama Sekarang
3)
Nomor dan
Tanggal Tanda Bukti Diri
4)
Alamat Tempat
Tinggal yang Tetap
5)
Alamat dan
Tempat Tinggal yang Tetap, Apabila Tidak Bertempat Tinggal Indonesia
6)
Tempat dan
Tanggal Lahir
7)
Negara Tempat Tanggal
Lahir, Bila Dilahirkan di Luar Wilayah Negara RI
8)
Kewarganegaran
Pada Saat Pendaftaran
9)
Setiap
Kewarganegaraan Dahulu Apabila Berlainan Dengan yang Sekarang
10) Tanda Tangan dan Tanggal Mulai Menduduki Jabatan
Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris:
1)
Modal Dasar
2)
Banyaknya dan
Nilai Nominal Masing-Masing Saham
3)
Besarnya Modal yang
Ditempatkan
4)
Besarnya Modal yang
Disetor
5)
Tanggal dimulainya
Kegiatan Usaha
6)
Tanggal dan
Nomor Pengesahan Badan Hukum
7)
Tanggal
Pengajuan Permintaan Pendaftaran
Mengenai
Setiap Pemegang Saham :
1)
Nama Lengkap dan
Alias-Aliasnya
2)
Setiap Namanya
Dulu Bila Berlainan Dengan yang Sekarang
3)
Nomor dan
Tanggal Tanda Bukti Diri
4)
Alamat Tempat
Tinggal yang Tetap
5)
Alamat dan
Negara Tempat Tinggal yang Tetap Bila Tidak Bertempat Tinggal Di Indonesia
6)
Tempat dan
Tanggal Lahir
7)
Negara Tempat
Lahir, Jika Dilahirkan Di Luar Wilayah Negara R.I
8)
Kewarganegaraan
9)
Jumlah Saham yang
Dimiliki
10) Jumlah Uang yang Disetorkan Atas Tiap Saham.
Akta
Pendirian Perseroan :
Pada
waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Daftar Pustaka
Jogloabang. 2020. UU 3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar perusahaan. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-3-1982-wajib-daftar-perusahaan#:~:text=Dasar%20Hukum,33%20Undang-Undang%20Dasar%201945%3B&text=Undang-undang%20Nomor%2019%20Prp,Lembaran%20Negara%20Nomor%201989)%3B.
(diakses pada tanggal 26 April 2021).
Suseno, Silpi Intan. 2017. Makalah Wajib Daftar
Perusahaan. https://silpiintansuseno7.wordpress.com/2017/05/01/makalah-wajib-daftar-perusahaan/.
(diakses pada tanggal 26 April 2021).
UII. 2017. Kewajiban Pendaftaran. https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20%20245.pdf.
(diakses pada tanggal 26 April 2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar