Minggu, 25 April 2021

Makalah Wajib Daftar Perusahaan

 

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 

 




 

Bela Ananda Kurniawati

21219317

2EB14

 

  

 

 

Fakultas Ekonomi

ATA 2020/2021

 


 

1.      Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD: Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273).

 

2.      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

1)      Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

2)      Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

3)      Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

4)      Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

5)      Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

 

3.      Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan menerangkan bahwa Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (pasal 2).

Tujuan daftar perusahaan :

1)      Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.

2)      Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.

3)      Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.

4)      Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.

5)      Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3). Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

 

4.      Kewajiban Pendaftaran

Pasal 5 UU WDP menentukan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Perusahaan yang wajib didaftarkan tersebut adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di Indonesia. Perusahaan wajib didaftarkan tersebut meliputi juga kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen atau perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Bentuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke dalam perusahaan tersebut adalah badan usaha yang berbadan hukum, persekutuan, perorangan, dan perusahaan di luar yang disebutkan sebelumnya. Perusahaan lainnya tersebut menurut penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU WDP misalnya Persero, Perum, dan Perusahaan Daerah.

Pasal 16 UU WDP memberikan beberapa pengecualian kewajiban mendaftar bagi tertentu, yaitu:

1)      Perusahaan Jawatan, dan

2)      Setiap perusahaan kecil perseorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutan.

Adapun mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan ke dalam daftar perusahaan sangat bergantung pada perusahaan yang didaftarkan. Pengaturan yang rinci hal-hal yang harus didaftarkan tersebut terdapat dalam Pasal 11 sampai Pasal 17 UU WDP.

 

5.      Cara & Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. Penyerahan formulir pendaftaran di lakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :

1)      di tempat kedudukan kantor perusahaan

2)      di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;

3)      di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang (Pasal 10). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

 

6.      Hal – Hal yang Wajib Didaftarkan

H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

Umum:

1)      Nama Perseroan

2)      Merek Perusahaan

3)      Tanggal Pendirian Perusahaan

4)      Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan

5)      Kegiatan Pokok dan Kegiatan Lain dari Kegiatan Usaha Perseroan

6)      Izin-Izin Usaha yang Dimiliki

7)      Alamat Perusahaan Pada Waktu Didirikan dan Perubahan Selanjutnya

8)      Alamat Setiap Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Agen Serta Perwakilan Perseroan.

 

Mengenai Pengurus dan Komisaris:

1)      Nama Lengkap dengan Alias-Aliasnya

2)      Setiap Namanya Dahulu Apabila Berlainan dengan Nama Sekarang

3)      Nomor dan Tanggal Tanda Bukti Diri

4)      Alamat Tempat Tinggal yang Tetap

5)      Alamat dan Tempat Tinggal yang Tetap, Apabila Tidak Bertempat Tinggal Indonesia

6)      Tempat dan Tanggal Lahir

7)      Negara Tempat Tanggal Lahir, Bila Dilahirkan di Luar Wilayah Negara RI

8)      Kewarganegaran Pada Saat Pendaftaran

9)      Setiap Kewarganegaraan Dahulu Apabila Berlainan Dengan yang Sekarang

10)  Tanda Tangan dan Tanggal Mulai Menduduki Jabatan

 

Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris:

1)      Modal Dasar

2)      Banyaknya dan Nilai Nominal Masing-Masing Saham

3)      Besarnya Modal yang Ditempatkan

4)      Besarnya Modal yang Disetor

5)      Tanggal dimulainya Kegiatan Usaha

6)      Tanggal dan Nomor Pengesahan Badan Hukum

7)      Tanggal Pengajuan Permintaan Pendaftaran

 

Mengenai Setiap Pemegang Saham :

1)      Nama Lengkap dan Alias-Aliasnya

2)      Setiap Namanya Dulu Bila Berlainan Dengan yang Sekarang

3)      Nomor dan Tanggal Tanda Bukti Diri

4)      Alamat Tempat Tinggal yang Tetap

5)      Alamat dan Negara Tempat Tinggal yang Tetap Bila Tidak Bertempat Tinggal Di Indonesia

6)      Tempat dan Tanggal Lahir

7)      Negara Tempat Lahir, Jika Dilahirkan Di Luar Wilayah Negara R.I

8)      Kewarganegaraan

9)      Jumlah Saham yang Dimiliki

10)  Jumlah Uang yang Disetorkan Atas Tiap Saham.

 

Akta Pendirian Perseroan :

Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.


 

Daftar Pustaka

Jogloabang. 2020. UU 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar perusahaan. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-3-1982-wajib-daftar-perusahaan#:~:text=Dasar%20Hukum,33%20Undang-Undang%20Dasar%201945%3B&text=Undang-undang%20Nomor%2019%20Prp,Lembaran%20Negara%20Nomor%201989)%3B. (diakses pada tanggal 26 April 2021).

Suseno, Silpi Intan. 2017. Makalah Wajib Daftar Perusahaan. https://silpiintansuseno7.wordpress.com/2017/05/01/makalah-wajib-daftar-perusahaan/. (diakses pada tanggal 26 April 2021).

UII. 2017. Kewajiban Pendaftaran. https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20%20245.pdf. (diakses pada tanggal 26 April 2021).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar