ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Bela Ananda Kurniawati
21219317
2EB14
Fakultas Ekonomi
ATA 2020/2021
1.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
1.1 Pengertian Badan Usaha
Berikut
beberapa pengertian menurut para ahli:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai
aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.
Menurut Undang-undang Ketentuan Umum Pajak
Indonesia, adalah sekumpulan
orang dan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha.
Menurut Pemerintah Hindia Belanda, adalah suatu kegiatan yang nantinya akan dilakukan
secara terus menerus dan bersifat terang-terangan. Tanpa mengabaikan peran
tersebut, hal ini nantinya akan menghasilkan sebuah keuntungan yang akan
digunakan untuk mengembangkan usaha tersebut.
1.2 Jenis dan Bentuk Badan Usaha
Adapun
pengelompokan jenis-jenis berdasarkan beberapa aspek, sebagai berikut:
1)
Berdasarkan
Jenis Kegiatan yang dilakukan
·
Ekstraktif,
badan usaha dengan jenis kegiatan yang telah tersedia di alam. Seperti PT
Pertamina, PT Bukit Asam dan lain sebagainya.
· Agraris,
jenis kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Seperti PT Perkebunan Negara,
Pembibitan, dan Tambak.
· Industri,
jenis kegiatan meningkatkan nilai ekonomi barang mengubah bentuknya. Seperti PT
Kimia Farma.
· Perdagangan,
jenis kegiatan perdagangan tanpa mengubah bentuknya. Seperti PT Matahari Store.
· Jasa, jenis kegiatan yang memenuhi dan menyediakan jasa kepada masyarakat. Seperti PT Bank Rakyat Indonesia.
2)
Berdasarkan
Kepemilikan Modal
·
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara
atau pemerintah. Seperti Perjan, PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
·
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), adalah modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik
nasional maupun pihak asing. Seperti PT Pupuk Kaltim, PT Djarum, PT Holcim dan
lain sebagainya.
·
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), adalah yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Seperti Bank Jabar Banten, Bank DKI, Bank Sumut, dan BPD lainnya.
· Badan Usaha Campuran, yaitu sebagian modalnya dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Seperti PT Telkom Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT BNI 1946, dan PT Bank Central Asia.
3)
Berdasarkan
Wilayah Negara
·
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, yaitu modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu
sendiri. Seperti PT Bentoel Prima, PT Indofood dan PT Sido Muncul.
·
Badan Usaha Penanaman Modal Asing, yaitu milik masyarakat luar negeri yang beroperasi
di dalam negeri. Seperti PT Dupont Indonesia, PT Otsuka Indonesia.
1.3 Bentuk Badan Usaha
Adapun
bentuk-bentuknya sebagai berikut:
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki, dikelola dan manajemen
ditangani langsung secara perseorangan. Dan segala bentuk tanggung-jawab dan
resiko pastinya akan ditanggung secara pribadi sehingga biasanya modal yang
dibutuhkan tidak begitu besar.
Perusahaan ini menghasilkan keuntungan yang penuh dan dikuasai oleh perseorangan. Namun ada keterbatasan pengembangan usaha karena tergantung dari kemampuan pemilik perusahaan dan dapat menghasilkan keuntungan dan laba penuh dikuasai oleh perseorangan. Namun ada keterbatasan pengembangan usaha karena tergantung dari kemampuan pemilik perusahaan.
2. Firma
Perusahaan
yang didirikan oleh beberapa orang dengan memakai satu nama untuk kepentingan
bersama. Modal perusahaan firma berasal dari setoran langsung yang terkait
dalam kesepakatan firma. Akan tetapi dalam pembagian laba biasanya didasarkan
sesuai pada jumlah modal yang disetorkan pada masing-masing anggota firma itu
sendiri.
Contoh perusahaan firma yang ada di Indonesia adalah perusahaan puma, perusahaan nike, perusahaan firma hukum, perusahaan diadora dan lain sebagainya.
3. Perseroan Komanditer (CV)
Perusahaan
yang didirikan dan dimiliki oleh dua atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat tanggung jawab yang berbeda-beda. Satu pihak bertanggung-jawab
bersedia menjadi pengurus dan mengelola perusahaan, sedangkan di pihak lain
hanya bersedia menyimpan modal dalam usaha dan bertanggung-jawab atas
utang-utang perusahaan tetapi tidak bersedia menjadi pengurus atau mengelola
perusahaan.
Pembagian hasil usaha biasanya sudah ditetapkan dan tertera dalam perjanjian pembentukan awal perusahaan komanditer (CV) tersebut. Biasanya porsi pembagian hasil usaha biasanya ditentukan dari modal dan porsi tanggung-jawab dari masing-masing pihak.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas merupakan salah satu bentuk badan usaha yang memiliki badan hukum,
sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.
1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Penjelasan
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta
peraturan pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaanya sudah banyak perseroan terbatas (PT) sangat berperan pada perekenomian nasional. Sebagai contoh PT Pertamina dengan PT Medco Energi International, Tbk yang memiliki jenis badan usaha milik swasta (BUMS) yang berperan bertambahnya kas negara dari pajak dan laba perusahaan sebagai pendapatan nasional.
5. Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian
diatas tertera dalam Undang-undang No 25 Tahun 1992, sehingga peranan koperasi
sangat berperan aktif dalam mengupayakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat.
2.
Perseroan
Terbatas
2.1
Pengertian Perseroan Terbatas
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang
membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis
Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan
modal.
Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan
Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya,
sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan
tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.
Selain itu, oleh karena dibentuk berdasarkan
kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua)
orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan
aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi
menjadi perusahaan berjenis PT.
2.2
Modal Perseroan Terbatas
Pada dasarnya, sumber pendanaan dalam sebuah PT
terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
1)
Modal Dasar
Ini merupakan modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Adanya modal ini akan membantu perusahaan dalam menentukan kelasnya, apakah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan PT kelas kecil.
2)
Modal yang
Ditempatkan
Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.
3)
Modal yang
Disetorkan
Modal setor menjadi jenis sumber dana PT yang paling
dianggap nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang
saham. Besarnya modal setor untuk PT adalah paling sedikit 25% dari Modal
Dasar. Artinya, besarannya sama dengan modal yang ditempatkan oleh para
pemegang saham.
2.3
Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas atau UUPT mengklasifikasikan perusahaan PT ke dalam 3 (tiga) jenis,
yaitu:
1)
Perseroan
Terbatas (PT) Tertutup
Salah satu ciri khas perusahaan PT tertutup adalah para pemegang saham yang hanya berasal dari kalangan tertentu atau orang-orang yang sudah saling mengenal sebelumnya, seperti misalnya dalam perusahaan keluarga.
2)
Perseroan
Terbatas (PT) Publik
Pasal 1 ayat 8 UUPT menyebutkan bahwa Perseroan Publik adalah jenis perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal atau UUPM Pasal 1 ayau 22 menyebutkan, sebuah perusahaan dikatakan perseroan publik apabila saham telah dimiliki oleh sedikitnya 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan minimal sebesar Rp3 juta.
3)
Perseroan
Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)
Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 7 UUPT, bahwa PT
Terbuka melakukan penawaran saham secara terbuka. Tidak hanya itu, PT jenis ini
juga harus mampu memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk PT Publik,
dengan melakukan penawaran pada Bursa Efek alias menjual saham kepada
masyarakat.
3.
Koperasi
3.1 Pengertian Koperasi
Secara
umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola
para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa
ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi
adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf
ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.
Berdasarkan
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1
dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan
perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3.2 Fungsi Koperasi
Di
Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara
lain:
1)
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2)
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya
4)
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.3 Jenis Koperasi di Indonesia
Dalam
UU Nomor 25/1992, koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder. Jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
1)
Koperasi primer
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang
2)
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Sementara
itu, UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dibatalkan Mahkamah
Konstitusi (MK) ada 4 jenis koperasi, yakni koperasi konsumen, koperasi
produsem, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.
1)
Koperasi
konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang
kebutuhan anggota dan non-anggota.
2)
Koperasi
produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana
produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan
non-anggota.
3)
Koperasi jasa
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan
oleh anggota dan non-anggota.
4)
Koperasi simpan
pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani
anggota.
Sayangnya
UU No. 17/2012 telah dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, UU Perkoperasian yang berlaku di Indonesia masih aturan lama,
yaitu UU No. 25/1992.
3.4 Prinsip Dasar Koperasi
Dalam
Pasal 5 disebutkan, prinsip pelaksanaan koperasi, sebagai berikut:
1)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
4)
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
5)
Kemandirian
4.
Yayasan
4.1 Pengertian Yayasan
Yayasan
sendiri tidak memiliki anggota dan yayasan didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang telah ditentukan oleh undang-undang. Di Indonesia,
yayasan diatur oleh undang-undang nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang nomor
28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang
yayasan.
Untuk
mendirikan sebuah yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status
badan hukum, karena yayasan merupakan badan hukum yang resmi sehingga
dibutuhkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat
yang ditunjuk.
Ada
dua jenis yayasan yakni yayasan yang didirikan pemerintah dan yayasan swasta
atau perseorangan. Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari
kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk
melaksanakan kegiatan.
Adapun
jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 PP No.63
Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan adalah senilai Rp
10.000.000,00. Senilai disini maksudnya bisa berbentuk uang maupun barang, baik
barang bergerak maupun tidak bergerak.
4.2 Tujuan Yayasan
Pendirian
yayasan memiliki tujuan yang jelas baik itu di bidang sosial, pendidikan dan
lainnya. Tujuan pendirian yayasan juga harus dicantumkan dalam AD/ART yayasan.
Adapum tujuan yayasan menurut UUY adalah:
1)
Untuk mencapai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
2)
Yayasan harus
bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
3)
Maksud dan
tujuan yayasan wajib dicantumkan dalam anggaran dasar yayasan.
4.3 Syarat Pendirian Yayasan
Yayasan
telah diatur dalam undang-undang, maka pendiriannya juga harus memenuhi syarat
dan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat-syarat pendirian yayasan adalah:
1)
Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta
kekayaan pendiriannya menjadi kekayaan awal yayasan itu.
2)
Pendirian
yayasan dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan bahasa Indonesia.
3)
Struktur
organisasi yang ada di yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus yayasan dan
pengawas.
4)
Yayasan dapat
juga didirikan berdasarkan dari surat wasiat.
5)
Yayasan dapat
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah disahkan
oleh menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
6) Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
5.
Badan Usaha
Milik Negara
5.1 Definisi Badan Usaha Milik Negara
BUMN
artinya perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh negara. Definisi BUMN di
Indonesia adalah ketika sebuah perusahaan saham yang seluruhnya dimiliki
negara. Selain itu, BUMN juga berujuk pada perusahaan yang sebagian besar
sahamnya atau minimal 51 persen dikuasai oleh pemerintah. Tujuan didirikannya
BUMN adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan
masyarakat. BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada
pemerintah, dalam hal ini lewat Kementerian BUMN. Saham yang dimiliki
pemerintah di perusahaan BUMN merupakan bentuk penyertaan kekayaan yang
dipisahkan.
5.2 Ciri-ciri BUMN
1.
Sumber pemasukan
Negara
Tentunya
hal ini tidak bisa dimungkiri lagi karena memang BUMN merupakan sumber
pemasukan utama dana negara. Pelayanan dan penyediaan barang yang dilakukan
BUMN untuk masyarakat merupakan satu di antara pemasukan rutin bagi negara. Jadi,
adanya BUMN, negara bisa tetap menjalankan aktivitas perekonomian. Semua
keuntungan dari aktivitas perkonomian ini akan masuk ke kas negara.
2.
Kekuasaan penuh
di tangan pemerintah
Kekuasaan
penuh pemerintah ini bertujuan untuk menjaga kesetabilan dan menghindari atau
mencegah terjadinya penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
3.
Segala risiko
ditanggung pemerintah
Saat
kekuasaan penuh ada di tangan pemerintah, segala risiko yang ada juga akan
ditanggung pemerintah. Jadi, BUMN merupakan tanggung jawab dan hak sepenuhnya
ada di pemerintah. Bagaimana berjalannya BUMN ditentukan bagaimana pemerintah
memperhatikannya.
4.
Melayani
kepentingan umum dan pelayanan public
Ciri
ciri BUMN selanjutnya adalah melayani kepentingan umum dan memberikan pelayanan
publik. Hal ini menjadi tugas utama BUMN sebagai badan usaha yang dibentuk
untuk melayani masyarakat.
5.
Saham bisa
dimiliki masyarakat
Meski
BUMN dikuasai negara, sahamnya bisa dimilik oleh masyarakat. Untuk saham yang
ada di BUMN, tidak hanya negara yang berhak menguasainya. Akan tetapi, pihak
lain juga bisa dan berhak memiliki saham yang ada di BUMN. Namun, perlu
diketahui, kepemilikan saham oleh pihak luar memiliki batasan, yakni tidak
boleh lebih dari 50 persen dari saham yang dimiliki oleh BUMN.
6.
Produknya
dibutuhkan masyarakat
Ciri
terakhir ialah apa pun yang menjadi bidang BUMN tersebut, apa pun yang
disediakan atau yang diperjualbelikan, merupakan produk yang memang dibutuhkan
sekali oleh masyarakat. Bahkan, jika produk atau jasa yang ditawarkan BUMN
tidak ada, masyarakat akan kebingungan bagaimana cara memenuhi kebutuhan mereka
tersebut.
5.3 Jenis-jenis BUMN
Ada
dua jenis BUMN, yaitu:
1)
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Hampir semua perusahaan milik negara saat ini berbentuk perseroan. Perusahaan Perseroan merupakan perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan, antara lain PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Telkom, Garuda Indonesia, PT. Bank Negara Indonesia, PT. KAI, dan lain sebagainya.
2)
Perusahaan Umum
(Perum)
Perusahaan umum
merupakan perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas
dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh perusahaan umum di
antaranya adalah Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan
Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
Daftar Pustaka
2021. Badan Usaha: Pengertian Dan Jenisnya Yang
Ada Di Indonesia. https://www.harmony.co.id/blog/badan-usaha-pengertian-dan-jenisnya-yang-ada-di-indonesia (diakses pada tanggal 19 April 2021).
Pengertian PT (Perseroan
Terbatas) dan Hal Lain yang Perlu Diketahui https://voffice.co.id/jakarta-virtual-office/business-tips/pengertian-pt-perseroan-terbatas-dan-hal-lain-yang-perlu-diketahui/ (diakses pada tanggal 19 April 2021).
Ariyanti, Fiki. 2019. Koperasi, Pengertian, Jenis, Fungsi, Prinsip dan Keuntungannya yang Perlu
Kamu Ketahui. https://www.cermati.com/artikel/koperasi-pengertian-jenis-fungsi-prinsip-dan-keuntungannya-yang-perlu-kamu-ketahui (diakses pada tanggal 19 April 2021).
Fatimah, Nur. 2019. Pengertian Yayasan, Tujuan, Syarat, dan Cara
Mendirikannya https://pelayananpublik.id/2019/08/05/pengertian-yayasan-tujuan-syarat-dan-cara-mendirikannya/ (diakses pada tanggal 19 April 2021).
Idris, Muhammad. 2021. Mengenal BUMN: Definisi, Jenis, Fungsi, dan Tujuan
Didirikan
https://money.kompas.com/read/2021/03/05/204910626/mengenal-bumn-definisi-jenis-fungsi-dan-tujuan-didirikan?page=all
(diakses pada tanggal 19 April 2021).
Nugroho,
Faozan Tri. 2020. Pengertian dan Ciri-ciri BUMN, Ketahui Jenis dan
Contohnya di Indonesia. https://www.bola.com/ragam/read/4388024/pengertian-dan-ciri-ciri-bumn-ketahui-jenis-dan-contohnya-di-indonesia
(diakses pada tanggal 19 April 2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar