ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Bela Ananda Kurniawati
21219317
2EB14
Fakultas Ekonomi
ATA 2020/2021
1.
Hak Cipta
1.1 Pengertian Umum
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau
orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima
hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut.
Yang
dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah Pelaku, Produsen
Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran yaitu : Pelaku; adalah aktor, penyanyi,
pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memerankan, mempertunjukan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan atau mempermainkan suatu karya
musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya. Produser Rekaman Suara;
adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa
untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu
pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya. Lembaga penyiaran; adalah
organisasi penyelenggara siaran, baik lembaga penyiaran pemerintah maupun
lembaga penyiaran swasta yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyiaran
atas suatu karya siaran yang menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau
melalui sistim elektromagnetik lainnya.
1.2 Obyek
Perlindungan Hak Cipta
1.
Obyek
perlindungan menurut Undang-undang Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
•
Buku, program
komputer, pamplet dan semua hasil karya tulis lainnya;
•
Ceramah, kuliah,
pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
•
Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
•
Karya
pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan
karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, film, dan karya rekaman
video;
•
Ciptaan tari
(koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman
suara atau bunyi;
•
Segala bentuk
seni rupa seperti seni lukis dan seni pahat, seni patung dan kaligrafi;
•
Seni batik;
•
Karya
arsitektur;
•
Peta;
•
Sinematografi;
•
Fotografi;
•
Terjemahan,
tafsir dan penyusunan bunga rampai.
2.
Perlindungan Hak
Cipta diberikan kepada pengungkapan atau cara gagasan itu diungkapkan.
3. Perlindungan bagi karya asing: Negara peserta TRIP’s
harus memberikan perlindungan kepada warga negara peserta lainnya, tidak boleh
kurang dari perlakuan negara tersebut kepada warga negaranya sendiri.
1.3 Jangka Waktu
Perlindungan
1.
Sepanjang hayat
pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia untuk ciptaan yang asli dan
bukan turunan (derevatif).
2.
Selama 50 tahun
sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan. Jenis-jenis ciptaan yang dimaksud
meliputi program komputer, dan karya deveratif seperti karya sinematografi,
rekaman suara, karya pertunjukan dan karya siaran.
3.
Selama 25 tahun.
Perlindungan yang terpendek ini diberikan untuk karya fotografi dan karya
susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan.
4.
Ciptaan yang
dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum, berlaku selama 50 tahun dan 25 tahun
sejak pertama kali diumumkan.
5. Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara
berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
1.4 Folklok
Yang
dimaksud dengan “Folklore” dan “Traditional Knowledge” adalah suatu
karya intelektual yang terdapat di dalam masyarakat tradisional secara turun
temurun dan apabila tidak dipertahankan dikhawatirkan akan punah dan apabila
itu terjadi akan merupakan kerugian bagi khasanah pengetahuan manusia pada
umumnya, atau dikhawatirkan akan dimanfaatkan secara tidak sah dan tidak adil
oleh pihak-pihak di luar pemiliknya.
Folklor
mencerminkan kebudayaan manusia yang diekspresikan melalui musik, tarian, drama
seni, kerajinan tangan, seni pahat, seni lukis, karya sastra dan sarana lain
untuk mengekspresikan kreativitas yang umumnya memerlukan sedikit
ketergantungan pada teknologi tinggi.
1.5 Prosedur Pengajuan Permintaan Paten
Permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. melalui
Direktorat Hak Cipta dengan melampirkan :
1.
Mengisi formulir
pendaftaran ciptaan rangkap tiga, lembar pertama dibubuhi Materai Rp. 6.000,-
(ukuran kertas folio)
2.
Ditulis dalam
Bahasa Indonesia
3.
Ditandatangani
oleh pemohon atau kuasanya
4.
Mengisi formulir
Surat pernyataan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-
5. Surat permohonan pendaftaran dilampiri :
•
Contoh fisik
ciptaan
•
Bukti
kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari pencipta, pemegang hak cipta.
•
Foto copy NPWP
•
Akte/salinan
resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.
•
Gambar/foto
produk ukuran 3 R sebanyak 12 lembar
•
Deskripsi/uraian
tentang produk yang akan di daftarkan
2.
Hak Paten
2.1 Pengertian Umum
Paten
adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau
orang yang menerima hak tersebut dari Pemilik Paten atau orang lain yang
menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas, yang terdaftar dalam
Daftar Umum Paten. Paten sederhana adalah setiap invensi berupa produk atau
alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk,
konfigurasi, konstruksi atau komponennya.
2.2 Obyek
Perlindungan
Invensi
yang dapat diberikan perlindungan Paten adalah Invensi yang memenuhi syarat :
1.
Novellty. Suatu
Invensi dianggap “baru”, jika pada saat pengajuan permintaan paten Invensi
tersebut tidak sama dengan pengungkapan teknologi sebelumnya.
2.
Inventif. Suatu
Invensi mengandung langkah inventif, jika Invensi tersebut bagi seorang yang
mempunyai keahlian biasa dibidang teknologi merupakan hal yang tidak dapat
diduga sebelumnya.
3. Dapat diterapkan dalam industri.
2.3 Jangka Waktu
Perlindungan
1.
Paten diberikan
untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2. Paten sedehana diberikan untuk jangka waktu selama
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu
tidak dapat diperpanjang.
2.4 Invensi yang Tidak Diberikan Paten
1.
Proses atau
produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
2.
Metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan
atau hewan
3.
Teori dan metode
di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4.
Semua makhluk
hidup kecuali jasad renik
5.
Proses biologis
yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
mikrobiologis.
2.5 Prosedur Pengajuan Permintaan Paten
1. Mengisi formulir permintaan paten dengan melampirkan
:
a.
Bukti
kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari Inventor, pemegang hak.
b.
Foto copy NPWP
untuk pemegang hak Badan Hukum
c.
Akte/salinan
resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.
d.
Surat pernyataan
bukti kepemilikan hak atas Invensi yang ditandatangani oleh pemilik, bermaterai
Rp. 6000,-
e.
Deskripsi/Uraian
Invensi termasuk di dalamnya klaim invensi dan abstrak invensi
f.
Gambar detail
Invensi beserta uraiannya secara terperinci
g.
Dokumen
(permintaan) paten prioritas dan terjemahannya
h. Sertifikat penyimpanan jasad renik dan terjemahannya
2.
Penulisan
deskripsi Invensi
a.
Penulisan deskripsi Invensi atau uraian Invensi harus secara lengkap dan jelas
mengungkapkan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang ahli
dibidangnya, ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
b.
Isi yang diungkapkan dalam deskripsi pada setiap sub judulnya, diuraikan
seperti dibawah ini :
·
Judul Invensi :
menggambarkan Invensi dengan singkat dan dibatasi maksimum 3 (tiga) baris.
·
Bidang teknik
Invensi : menjelaskan tentang teknologi yang khusus dari Invensi tesebut.
·
Latar Belakang
Invensi : pada bagian ini diungkapkan teknologi – teknologi atau
Invensi-Invensi yang ada ( prior art) yang relevan, sebelum Invensi baru saat
ini. Dikemukakan pula masalah atau kekurangan yang ada “prior art” tersebut
dibandingkan dengan Invensi baru tersebut. Sehingga tujuan Invensi ini adalah
menyelesaikan masalah dengan mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada.
·
Ringkasan
Invensi : mengungkapkan ciri-ciri Invensi atau dengan kata lain mengungkapkan
ciri-ciri kelaim mandiri.
·
Uraian Singkat
Gambar : Berisikan keterangan singkat gambar-gambar yang ditampilkan untuk
mendukung kejelasan uraian Invensi. Contoh : Gambar 1 adalah gambar pandangan
depan Invensi. Gambar 2, jika masih dianggap perlu untuk menjelaskan uraian
Invensi.
·
Uraian lengkap
Invensi : Bagian ini menguraikan secara lengkap Invensi yang dimaksud.
Ciri-ciri Invensi tidak ada yang tertinggal pada bagian ini, karena pada saat
pemeriksaan Substantif nantinya pemohon tidak boleh melakukan perubahan dengan
menambah ciri Invensi
·
Klaim : mengungkapkan
ciri-ciri yang terdapat pada Invensi yang dimintakan paten ( paten : 1 atau
> 1 klaim ), dan paten sederhana hanya 1 klaim.
·
Abstrak :
merupakan ringkasan dari uraian lengkap Invensi dan dibatasi maksimum 200 kata.
Catatan : diketik diatas kertas HVS ukuran A4, berat 100 gram, space pengetikan
1,5 dengan format pengetikannya pada tepi sisi atas 2 cm, bawah 2 cm, kanan 2,5
cm dan sisi kiri 2 cm.
3.
Pengumuman
Permintaan Paten Pengumuman permintaan Paten berlangsung selama 6 (enam) bulan
dapat dilihat pada Papan Pengumuman Permintaan Paten, dikantor Paten dan Buku
BRP (Berita Resmi Paten) yang diterbitkan secara berkala.
4.
Permohonan
pemeriksaan Substantif atas Paten Sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan
pengajuan permohonan atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan dengan dikenai biaya.
5. Pemeriksaan substantif meliputi kebaruan dan
industrial application.
3.
Hak Merk
3.1 Pengertian Umum
Merek
adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek merupakan “suatu tanda pembeda”
atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai
tanda pembeda maka merek dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh
memiliki persamaan antara satu dan lainnya baik pada keseluruhan maupun pada
pokoknya.
3.2 Obyek
Perlindungan
1.
Perlindungan
atas Merek. Hak atas Merek adalah Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada
“Pemilik Merek Yang Terdaftar” dalam daftar umum Merek untuk jangka waktu
tertentu menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama, atau Badan Hukum untuk menggunakannya.
2.
Hal penting yang
perlu untuk diketahui. Perlindungan atas Merek Terdaftar yaitu adanya Kepastian
Hukum atas Merek Terdaftar baik untuk digunakan, diperpanjang, dialihkan dan
dihapuskan. Sebagai alat bukti bila terjadi sengketa pelanggaran atas Merek
Terdaftar.
3.3 Mutasi dan Lisensi
Pengertian
Mutasi meliputi pengalihan hak dan perubahan nama dan alamat.
1.
Pengalihan hak.
Pengalihan hak atas merek dilakukan dengan cara :
•
Pewarisan
•
Wasiat
•
Hibah
•
Perjanjian dan
sebab-sebab lain sesuai dengan UU
2.
Lisensi. Lisensi
adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek
tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
3.4 Pelanggaran dan Sanksi
Pasal 90 UU Merek No. 15 Tahun 2001 :
Pelanggaran
atas Hak Merek terdaftar “yang sama pada keseluruhannya” dipidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu
Milyar Rupiah).
Pasal 91 UU Merek No. 15 Tahun 2001 :
Pelanggaran
atas Merek Terdaftar “yang sama pada pokoknya” dipidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan atau didenda paling banyak Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus
juta rupiah).
3.5 Prosedur Pendaftaran Merek
1.
Pengajuan
permohonan sesuai dengan yang telah disediakan oleh Kantor Merek, dan
melampirkan :
a.
Mengisi formulir
pendaftaran Merek rangkap 4 (empat)
b.
Mengisi Surat
Pernyataan kepemilikan merek, bermaterai Rp. 6000,-.
c.
Fotocopy KTP
pemilik merek
d.
Fotocopy akte
pendirian Badan Hukum yang dilegalisir notaris bagi pemohon atas nama Badan
Hukum
e.
Fotocopy NPWP
bagi pemohon atas nama Badan Hukum
f.
Etiket Merek
sebanyak 26 (duapuluh enam) lembar, 4 (empat) lembar ditempel pada
masing-masing lembaran form dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2
cm
g.
Contoh fisik
produk yang didaftarkan h. Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan
pendaftaran Merek pertama kali bagi merek dengan Hak Prioritas
2. Pemeriksaan permintaan pendaftaran Merek.
a.
Pemeriksaan
formal Pemeriksaan formal adalah pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan
administratif yang ditetapkan.
b. Pemeriksaan Substantif. Pemeriksaan Substantif
adalah pemeriksaan terhadap merek yang diajukan apakah dapat didaftarkan atau
tidak, berdasarkan persamaan pada keseluruhan, persamaan pada pokoknya, atas
merek sejenis milik orang lain, sudah diajukan mereknya lebih dahulu oleh orang
lain.
4.
Desain Industri
4.1 Pengertian Umum
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3
dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak
Desain Industri adalah Hak eksklusif yang diberikan negara RI kepada pendesain
atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
4.2 Obyek
Perlindungan
Yang
menjadi obyek perlindungan Desain Industri adalah bentuk dekorasi pada
permukaan suatu produk, dan bukan atas teknologi dan Inventorannya dengan
syarat :
•
Bersifat baru
dan orsinil
•
Dianggap tidak baru/orsinil
bila secara menyolok tidak berbeda dengan desain yang sudah ada
4.3 Jangka Waktu
Perlindungan
1.
Pendaftaran
desain industri berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permintaan
pendaftaran.
2. Tidak dapat dilakukan perpanjangan pendaftaran desain
yang telah habis masa berlakunya.
4.4 Pelanggaran dan Sanksi
1.
Melanggar Hak
Desain Industri terdaftar diancam penjara 4 tahun atau denda Rp. 300.000.000,-
(Tiga ratus juta rupiah).
2.
Tidak
mencantumkan nama pendesain dalam Berita Resmi Desain Industri/ dalam
sertifikat Desain Industri diancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp.
45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah).
3.
Tindak pidana
dimaksud termasuk delik aduan.
4.5 Prosedur dan Syarat Pendaftaran
1.
Mengisi formulir
pendaftaran Desain Industri rangkap 4
2.
Mengisi formulir
Surat Pernyataan kebaruan dan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-
3.
Melampirkan
gambar atau foto produk dengan perspektif tampak depan, belakang, samping
kanan, samping kiri, atas dan bawah (rangkap 6)
4.
Melampirkan
uraian dari desain industri meliputi arti, fungsi dan kegunaan produk yang akan
di daftarkan
5.
Melampirkan
contoh fisik produk
6.
Dalam hal
Permohonan yang diajukan secara bersama lebih dari satu pemohon, permohonan
tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan
tertulis dari para pemohon yang lain
7.
Dalam hal
permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan
yang dilengkapi surat pengalihan hak Desain Industri.
8.
Pihak yang
pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain
industri
9. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk:
•
Satu desain
industri atau
•
Beberapa desain
industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau memiliki kelas yang
sama
10. Pemohon yang bertempat tinggal di luar negara RI
harus mengajukan permohonan melalui kuasa yang berdomisili di wilayah
Indonesia.
5.
Rahasia Dagang
5.1 Pengertian Umum
Rahasia
Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
5.2 Obyek
Perlindungan
3.
Lingkup
perlindungan Rahasia dagang meliputi:
•
Metode produksi
•
Metode
pengolahan
•
Metode penjualan
•
Informasi lain
di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak
diketahui masayarakat secara umum.
4. Beberapa faktor yang dapat digunakan untuk menilai
informasi yang dimiliki dilindungi sebagai rahasia dagang, antara lain adalah:
•
Sejauh mana
informasi tersebut diketahui oleh kalangan di luar perusahaannya
•
Sejauh mana
informasi tersebut diketahui oleh para karyawan di dalam perusahaannya
•
Sejauh mana
upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi kerahasiaan informasinya
•
Nilai dari informasi
tersebut bagi dirinya dan bagi pesaingnya
•
Derajat
kesulitan atau kemudahan untuk mendapatkan atau menduplikasikan informasi yang
sama oleh pihak lain
5.3 Jangka Waktu
Perlindungan
Dalam
hal perlindungan rahasia dagang, tidak ada ketentuan yang membatasi tentang
jangka waktu berlakunya perlindungan rahasia dagang, yaitu selama pemiliknya
tetap merahasiakan dan melakukan usaha-usaha untuk melindungi kerahasiannya
maka selama itu pula berlaku perlindungan hukum.
5.4 Mutasi dan
Lisensi
Sebagai hak milik, Rahasia
Dagang dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian kepada
pihak lain melalui:
•
Pewarisan
•
Hibah
•
Wasiat
•
Perjanjian
tertulis
•
Lisensi
5.5 Pelanggaran dan Sanksi
4.
Seseorang
dianggap melanggar rahasia dagang orang lain apabila ia memperoleh atau
menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara-cara yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
•
Pencurian
•
Penyadapan
•
Spionase
industri
•
Membujuk untuk
mengungkapkan atau membocorkan rahasia dagang melalui penyuapan, paksaan dll.
•
Dengan sengaja
mengungkapkan atau mengingkari kesepakatan atau kewajiban yang tertulis untuk
menjaga rahasia dagang yang bersangkutan
5.
Ketentuan Pidana
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain,
atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, atau Pasal 14
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
6. Tindak pidana dimaksud termasuk delik aduan.
Daftar Pustaka
https://kemenperin.go.id/download/136/Panduan-Pengenalan-HKI (diakses pada
tanggal 14 Juni 2021)
Pramesti, Tri
Jata Ayu. 2021. Cara Mudah Daftar Kekayaan Intelektual Secara Online. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt55fe6e132fa14/cara-mudah-daftar-kekayaan-intelektual-secara-ionline-i/.
(diakses pada tanggal 14 Juni 2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar