Senin, 14 Juni 2021

Makalah Prosedur Permohonan ke Ditjen HAKI

 

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 

 


 

 

Bela Ananda Kurniawati

21219317

2EB14

 

 

 

Fakultas Ekonomi

ATA 2020/2021



1.      Hak Cipta

1.1  Pengertian Umum

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.

 

Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah Pelaku, Produsen Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran yaitu : Pelaku; adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memerankan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya. Produser Rekaman Suara; adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya. Lembaga penyiaran; adalah organisasi penyelenggara siaran, baik lembaga penyiaran pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyiaran atas suatu karya siaran yang menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistim elektromagnetik lainnya.

 

1.2  Obyek Perlindungan Hak Cipta

1.      Obyek perlindungan menurut Undang-undang Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :

         Buku, program komputer, pamplet dan semua hasil karya tulis lainnya;

         Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan;

         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

         Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, film, dan karya rekaman video;

         Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi;

         Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis dan seni pahat, seni patung dan kaligrafi;

         Seni batik;

         Karya arsitektur;

         Peta;

         Sinematografi;

         Fotografi;

         Terjemahan, tafsir dan penyusunan bunga rampai.

2.      Perlindungan Hak Cipta diberikan kepada pengungkapan atau cara gagasan itu diungkapkan.

3.      Perlindungan bagi karya asing: Negara peserta TRIP’s harus memberikan perlindungan kepada warga negara peserta lainnya, tidak boleh kurang dari perlakuan negara tersebut kepada warga negaranya sendiri.

 

1.3  Jangka Waktu Perlindungan

1.      Sepanjang hayat pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia untuk ciptaan yang asli dan bukan turunan (derevatif).

2.      Selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan. Jenis-jenis ciptaan yang dimaksud meliputi program komputer, dan karya deveratif seperti karya sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan dan karya siaran.

3.      Selama 25 tahun. Perlindungan yang terpendek ini diberikan untuk karya fotografi dan karya susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan.

4.      Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum, berlaku selama 50 tahun dan 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.

5.      Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

 

1.4  Folklok

Yang dimaksud dengan “Folklore” dan “Traditional Knowledge” adalah suatu karya intelektual yang terdapat di dalam masyarakat tradisional secara turun temurun dan apabila tidak dipertahankan dikhawatirkan akan punah dan apabila itu terjadi akan merupakan kerugian bagi khasanah pengetahuan manusia pada umumnya, atau dikhawatirkan akan dimanfaatkan secara tidak sah dan tidak adil oleh pihak-pihak di luar pemiliknya.

 

Folklor mencerminkan kebudayaan manusia yang diekspresikan melalui musik, tarian, drama seni, kerajinan tangan, seni pahat, seni lukis, karya sastra dan sarana lain untuk mengekspresikan kreativitas yang umumnya memerlukan sedikit ketergantungan pada teknologi tinggi.

 

1.5  Prosedur Pengajuan Permintaan Paten

Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. melalui Direktorat Hak Cipta dengan melampirkan :

1.      Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga, lembar pertama dibubuhi Materai Rp. 6.000,- (ukuran kertas folio)

2.      Ditulis dalam Bahasa Indonesia

3.      Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya

4.      Mengisi formulir Surat pernyataan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-

5.      Surat permohonan pendaftaran dilampiri :

         Contoh fisik ciptaan

         Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari pencipta, pemegang hak cipta.

         Foto copy NPWP

         Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.

         Gambar/foto produk ukuran 3 R sebanyak 12 lembar

         Deskripsi/uraian tentang produk yang akan di daftarkan

 

2.      Hak Paten

2.1  Pengertian Umum

Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau orang yang menerima hak tersebut dari Pemilik Paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. Paten sederhana adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.

 

2.2  Obyek Perlindungan

Invensi yang dapat diberikan perlindungan Paten adalah Invensi yang memenuhi syarat :

1.      Novellty. Suatu Invensi dianggap “baru”, jika pada saat pengajuan permintaan paten Invensi tersebut tidak sama dengan pengungkapan teknologi sebelumnya.

2.      Inventif. Suatu Invensi mengandung langkah inventif, jika Invensi tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa dibidang teknologi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

3.      Dapat diterapkan dalam industri.

 

2.3  Jangka Waktu Perlindungan

1.      Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

2.      Paten sedehana diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

 

2.4  Invensi yang Tidak Diberikan Paten

1.       Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.

2.       Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan

3.       Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika

4.       Semua makhluk hidup kecuali jasad renik

5.       Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.

 

2.5  Prosedur Pengajuan Permintaan Paten

1.      Mengisi formulir permintaan paten dengan melampirkan :

a.       Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari Inventor, pemegang hak.

b.      Foto copy NPWP untuk pemegang hak Badan Hukum

c.       Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.

d.      Surat pernyataan bukti kepemilikan hak atas Invensi yang ditandatangani oleh pemilik, bermaterai Rp. 6000,-

e.       Deskripsi/Uraian Invensi termasuk di dalamnya klaim invensi dan abstrak invensi

f.       Gambar detail Invensi beserta uraiannya secara terperinci

g.      Dokumen (permintaan) paten prioritas dan terjemahannya

h.      Sertifikat penyimpanan jasad renik dan terjemahannya

2.      Penulisan deskripsi Invensi

a. Penulisan deskripsi Invensi atau uraian Invensi harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang ahli dibidangnya, ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.

b. Isi yang diungkapkan dalam deskripsi pada setiap sub judulnya, diuraikan seperti dibawah ini :

·         Judul Invensi : menggambarkan Invensi dengan singkat dan dibatasi maksimum 3 (tiga) baris.

·         Bidang teknik Invensi : menjelaskan tentang teknologi yang khusus dari Invensi tesebut.

·         Latar Belakang Invensi : pada bagian ini diungkapkan teknologi – teknologi atau Invensi-Invensi yang ada ( prior art) yang relevan, sebelum Invensi baru saat ini. Dikemukakan pula masalah atau kekurangan yang ada “prior art” tersebut dibandingkan dengan Invensi baru tersebut. Sehingga tujuan Invensi ini adalah menyelesaikan masalah dengan mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada.

·         Ringkasan Invensi : mengungkapkan ciri-ciri Invensi atau dengan kata lain mengungkapkan ciri-ciri kelaim mandiri.

·         Uraian Singkat Gambar : Berisikan keterangan singkat gambar-gambar yang ditampilkan untuk mendukung kejelasan uraian Invensi. Contoh : Gambar 1 adalah gambar pandangan depan Invensi. Gambar 2, jika masih dianggap perlu untuk menjelaskan uraian Invensi.

·         Uraian lengkap Invensi : Bagian ini menguraikan secara lengkap Invensi yang dimaksud. Ciri-ciri Invensi tidak ada yang tertinggal pada bagian ini, karena pada saat pemeriksaan Substantif nantinya pemohon tidak boleh melakukan perubahan dengan menambah ciri Invensi

·         Klaim : mengungkapkan ciri-ciri yang terdapat pada Invensi yang dimintakan paten ( paten : 1 atau > 1 klaim ), dan paten sederhana hanya 1 klaim.

·         Abstrak : merupakan ringkasan dari uraian lengkap Invensi dan dibatasi maksimum 200 kata. Catatan : diketik diatas kertas HVS ukuran A4, berat 100 gram, space pengetikan 1,5 dengan format pengetikannya pada tepi sisi atas 2 cm, bawah 2 cm, kanan 2,5 cm dan sisi kiri 2 cm.

3.      Pengumuman Permintaan Paten Pengumuman permintaan Paten berlangsung selama 6 (enam) bulan dapat dilihat pada Papan Pengumuman Permintaan Paten, dikantor Paten dan Buku BRP (Berita Resmi Paten) yang diterbitkan secara berkala.

4.      Permohonan pemeriksaan Substantif atas Paten Sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan dengan dikenai biaya.

5.      Pemeriksaan substantif meliputi kebaruan dan industrial application.

 

3.      Hak Merk

3.1  Pengertian Umum

Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek merupakan “suatu tanda pembeda” atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya.

 

3.2  Obyek Perlindungan

1.      Perlindungan atas Merek. Hak atas Merek adalah Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada “Pemilik Merek Yang Terdaftar” dalam daftar umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau Badan Hukum untuk menggunakannya.

2.      Hal penting yang perlu untuk diketahui. Perlindungan atas Merek Terdaftar yaitu adanya Kepastian Hukum atas Merek Terdaftar baik untuk digunakan, diperpanjang, dialihkan dan dihapuskan. Sebagai alat bukti bila terjadi sengketa pelanggaran atas Merek Terdaftar.

 

3.3  Mutasi dan Lisensi

Pengertian Mutasi meliputi pengalihan hak dan perubahan nama dan alamat.

1.      Pengalihan hak. Pengalihan hak atas merek dilakukan dengan cara :

         Pewarisan

         Wasiat

         Hibah

         Perjanjian dan sebab-sebab lain sesuai dengan UU

2.      Lisensi. Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang

 

3.4  Pelanggaran dan Sanksi

Pasal 90 UU Merek No. 15 Tahun 2001 :

Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar “yang sama pada keseluruhannya” dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Pasal 91 UU Merek No. 15 Tahun 2001 :

Pelanggaran atas Merek Terdaftar “yang sama pada pokoknya” dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau didenda paling banyak Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah).

 

3.5  Prosedur Pendaftaran Merek

1.      Pengajuan permohonan sesuai dengan yang telah disediakan oleh Kantor Merek, dan melampirkan :

a.       Mengisi formulir pendaftaran Merek rangkap 4 (empat)

b.      Mengisi Surat Pernyataan kepemilikan merek, bermaterai Rp. 6000,-.

c.       Fotocopy KTP pemilik merek

d.      Fotocopy akte pendirian Badan Hukum yang dilegalisir notaris bagi pemohon atas nama Badan Hukum

e.       Fotocopy NPWP bagi pemohon atas nama Badan Hukum

f.       Etiket Merek sebanyak 26 (duapuluh enam) lembar, 4 (empat) lembar ditempel pada masing-masing lembaran form dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm

g.      Contoh fisik produk yang didaftarkan h. Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali bagi merek dengan Hak Prioritas

2.      Pemeriksaan permintaan pendaftaran Merek.

a.       Pemeriksaan formal Pemeriksaan formal adalah pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan administratif yang ditetapkan.

b.      Pemeriksaan Substantif. Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan terhadap merek yang diajukan apakah dapat didaftarkan atau tidak, berdasarkan persamaan pada keseluruhan, persamaan pada pokoknya, atas merek sejenis milik orang lain, sudah diajukan mereknya lebih dahulu oleh orang lain.

 

4.      Desain Industri

4.1  Pengertian Umum

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

 

Hak Desain Industri adalah Hak eksklusif yang diberikan negara RI kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

 

4.2  Obyek Perlindungan

Yang menjadi obyek perlindungan Desain Industri adalah bentuk dekorasi pada permukaan suatu produk, dan bukan atas teknologi dan Inventorannya dengan syarat :

         Bersifat baru dan orsinil

         Dianggap tidak baru/orsinil bila secara menyolok tidak berbeda dengan desain yang sudah ada

 

4.3  Jangka Waktu Perlindungan

1.      Pendaftaran desain industri berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran.

2.      Tidak dapat dilakukan perpanjangan pendaftaran desain yang telah habis masa berlakunya.

 

4.4  Pelanggaran dan Sanksi

1.      Melanggar Hak Desain Industri terdaftar diancam penjara 4 tahun atau denda Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).

2.      Tidak mencantumkan nama pendesain dalam Berita Resmi Desain Industri/ dalam sertifikat Desain Industri diancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah).

3.      Tindak pidana dimaksud termasuk delik aduan.

 

4.5  Prosedur dan Syarat Pendaftaran

1.      Mengisi formulir pendaftaran Desain Industri rangkap 4

2.      Mengisi formulir Surat Pernyataan kebaruan dan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-

3.      Melampirkan gambar atau foto produk dengan perspektif tampak depan, belakang, samping kanan, samping kiri, atas dan bawah (rangkap 6)

4.      Melampirkan uraian dari desain industri meliputi arti, fungsi dan kegunaan produk yang akan di daftarkan

5.      Melampirkan contoh fisik produk

6.      Dalam hal Permohonan yang diajukan secara bersama lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang lain

7.      Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi surat pengalihan hak Desain Industri.

8.      Pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri

9.      Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk:

         Satu desain industri atau

         Beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau memiliki kelas yang sama

10.  Pemohon yang bertempat tinggal di luar negara RI harus mengajukan permohonan melalui kuasa yang berdomisili di wilayah Indonesia.

 

5.      Rahasia Dagang

5.1  Pengertian Umum

Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

 

5.2  Obyek Perlindungan

3.      Lingkup perlindungan Rahasia dagang meliputi:

         Metode produksi

         Metode pengolahan

         Metode penjualan

         Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui masayarakat secara umum.

4.      Beberapa faktor yang dapat digunakan untuk menilai informasi yang dimiliki dilindungi sebagai rahasia dagang, antara lain adalah:

         Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh kalangan di luar perusahaannya

         Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh para karyawan di dalam perusahaannya

         Sejauh mana upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi kerahasiaan informasinya

         Nilai dari informasi tersebut bagi dirinya dan bagi pesaingnya

         Derajat kesulitan atau kemudahan untuk mendapatkan atau menduplikasikan informasi yang sama oleh pihak lain

 

5.3  Jangka Waktu Perlindungan

Dalam hal perlindungan rahasia dagang, tidak ada ketentuan yang membatasi tentang jangka waktu berlakunya perlindungan rahasia dagang, yaitu selama pemiliknya tetap merahasiakan dan melakukan usaha-usaha untuk melindungi kerahasiannya maka selama itu pula berlaku perlindungan hukum.

 

5.4  Mutasi dan Lisensi

Sebagai hak milik, Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian kepada pihak lain melalui:

         Pewarisan

         Hibah

         Wasiat

         Perjanjian tertulis

         Lisensi

 

5.5  Pelanggaran dan Sanksi

4.      Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang orang lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

         Pencurian

         Penyadapan

         Spionase industri

         Membujuk untuk mengungkapkan atau membocorkan rahasia dagang melalui penyuapan, paksaan dll.

         Dengan sengaja mengungkapkan atau mengingkari kesepakatan atau kewajiban yang tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan

5.      Ketentuan Pidana Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain, atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

6.      Tindak pidana dimaksud termasuk delik aduan.


 

Daftar Pustaka

https://kemenperin.go.id/download/136/Panduan-Pengenalan-HKI (diakses pada tanggal 14 Juni 2021)

Pramesti, Tri Jata Ayu. 2021. Cara Mudah Daftar Kekayaan Intelektual Secara Online. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt55fe6e132fa14/cara-mudah-daftar-kekayaan-intelektual-secara-ionline-i/. (diakses pada tanggal 14 Juni 2021)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar