Minggu, 25 April 2021

Makalah Wajib Daftar Perusahaan

 

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 

 




 

Bela Ananda Kurniawati

21219317

2EB14

 

  

 

 

Fakultas Ekonomi

ATA 2020/2021

 


 

1.      Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD: Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273).

 

2.      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

1)      Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

2)      Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

3)      Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

4)      Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

5)      Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

 

3.      Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan menerangkan bahwa Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (pasal 2).

Tujuan daftar perusahaan :

1)      Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.

2)      Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.

3)      Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.

4)      Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.

5)      Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3). Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

 

4.      Kewajiban Pendaftaran

Pasal 5 UU WDP menentukan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Perusahaan yang wajib didaftarkan tersebut adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di Indonesia. Perusahaan wajib didaftarkan tersebut meliputi juga kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen atau perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Bentuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke dalam perusahaan tersebut adalah badan usaha yang berbadan hukum, persekutuan, perorangan, dan perusahaan di luar yang disebutkan sebelumnya. Perusahaan lainnya tersebut menurut penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU WDP misalnya Persero, Perum, dan Perusahaan Daerah.

Pasal 16 UU WDP memberikan beberapa pengecualian kewajiban mendaftar bagi tertentu, yaitu:

1)      Perusahaan Jawatan, dan

2)      Setiap perusahaan kecil perseorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutan.

Adapun mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan ke dalam daftar perusahaan sangat bergantung pada perusahaan yang didaftarkan. Pengaturan yang rinci hal-hal yang harus didaftarkan tersebut terdapat dalam Pasal 11 sampai Pasal 17 UU WDP.

 

5.      Cara & Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. Penyerahan formulir pendaftaran di lakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :

1)      di tempat kedudukan kantor perusahaan

2)      di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;

3)      di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang (Pasal 10). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

 

6.      Hal – Hal yang Wajib Didaftarkan

H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

Umum:

1)      Nama Perseroan

2)      Merek Perusahaan

3)      Tanggal Pendirian Perusahaan

4)      Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan

5)      Kegiatan Pokok dan Kegiatan Lain dari Kegiatan Usaha Perseroan

6)      Izin-Izin Usaha yang Dimiliki

7)      Alamat Perusahaan Pada Waktu Didirikan dan Perubahan Selanjutnya

8)      Alamat Setiap Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Agen Serta Perwakilan Perseroan.

 

Mengenai Pengurus dan Komisaris:

1)      Nama Lengkap dengan Alias-Aliasnya

2)      Setiap Namanya Dahulu Apabila Berlainan dengan Nama Sekarang

3)      Nomor dan Tanggal Tanda Bukti Diri

4)      Alamat Tempat Tinggal yang Tetap

5)      Alamat dan Tempat Tinggal yang Tetap, Apabila Tidak Bertempat Tinggal Indonesia

6)      Tempat dan Tanggal Lahir

7)      Negara Tempat Tanggal Lahir, Bila Dilahirkan di Luar Wilayah Negara RI

8)      Kewarganegaran Pada Saat Pendaftaran

9)      Setiap Kewarganegaraan Dahulu Apabila Berlainan Dengan yang Sekarang

10)  Tanda Tangan dan Tanggal Mulai Menduduki Jabatan

 

Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris:

1)      Modal Dasar

2)      Banyaknya dan Nilai Nominal Masing-Masing Saham

3)      Besarnya Modal yang Ditempatkan

4)      Besarnya Modal yang Disetor

5)      Tanggal dimulainya Kegiatan Usaha

6)      Tanggal dan Nomor Pengesahan Badan Hukum

7)      Tanggal Pengajuan Permintaan Pendaftaran

 

Mengenai Setiap Pemegang Saham :

1)      Nama Lengkap dan Alias-Aliasnya

2)      Setiap Namanya Dulu Bila Berlainan Dengan yang Sekarang

3)      Nomor dan Tanggal Tanda Bukti Diri

4)      Alamat Tempat Tinggal yang Tetap

5)      Alamat dan Negara Tempat Tinggal yang Tetap Bila Tidak Bertempat Tinggal Di Indonesia

6)      Tempat dan Tanggal Lahir

7)      Negara Tempat Lahir, Jika Dilahirkan Di Luar Wilayah Negara R.I

8)      Kewarganegaraan

9)      Jumlah Saham yang Dimiliki

10)  Jumlah Uang yang Disetorkan Atas Tiap Saham.

 

Akta Pendirian Perseroan :

Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.


 

Daftar Pustaka

Jogloabang. 2020. UU 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar perusahaan. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-3-1982-wajib-daftar-perusahaan#:~:text=Dasar%20Hukum,33%20Undang-Undang%20Dasar%201945%3B&text=Undang-undang%20Nomor%2019%20Prp,Lembaran%20Negara%20Nomor%201989)%3B. (diakses pada tanggal 26 April 2021).

Suseno, Silpi Intan. 2017. Makalah Wajib Daftar Perusahaan. https://silpiintansuseno7.wordpress.com/2017/05/01/makalah-wajib-daftar-perusahaan/. (diakses pada tanggal 26 April 2021).

UII. 2017. Kewajiban Pendaftaran. https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20%20245.pdf. (diakses pada tanggal 26 April 2021).

Senin, 19 April 2021

Makalah Bentuk Badan Usaha

 

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 

 

 



 

Bela Ananda Kurniawati

21219317

2EB14


 

 

 

Fakultas Ekonomi

ATA 2020/2021

 

 

1.      Bentuk-bentuk Badan Usaha

1.1  Pengertian Badan Usaha

Berikut beberapa pengertian menurut para ahli:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.

Menurut Undang-undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, adalah sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Menurut Pemerintah Hindia Belanda, adalah suatu kegiatan yang nantinya akan dilakukan secara terus menerus dan bersifat terang-terangan. Tanpa mengabaikan peran tersebut, hal ini nantinya akan menghasilkan sebuah keuntungan yang akan digunakan untuk mengembangkan usaha tersebut.

 

1.2  Jenis dan Bentuk Badan Usaha

Adapun pengelompokan jenis-jenis berdasarkan beberapa aspek, sebagai berikut:

1)      Berdasarkan Jenis Kegiatan yang dilakukan

·         Ekstraktif, badan usaha dengan jenis kegiatan yang telah tersedia di alam. Seperti PT Pertamina, PT Bukit Asam dan lain sebagainya.

·     Agraris, jenis kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Seperti PT Perkebunan Negara, Pembibitan, dan Tambak.

·   Industri, jenis kegiatan meningkatkan nilai ekonomi barang mengubah bentuknya. Seperti PT Kimia Farma.

·  Perdagangan, jenis kegiatan perdagangan tanpa mengubah bentuknya. Seperti PT Matahari Store.

·         Jasa, jenis kegiatan yang memenuhi dan menyediakan jasa kepada masyarakat. Seperti PT Bank Rakyat Indonesia.

2)      Berdasarkan Kepemilikan Modal

·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Seperti Perjan, PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.

·         Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), adalah modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik nasional maupun pihak asing. Seperti PT Pupuk Kaltim, PT Djarum, PT Holcim dan lain sebagainya.

·         Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), adalah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Seperti Bank Jabar Banten, Bank DKI, Bank Sumut, dan BPD lainnya.

·         Badan Usaha Campuran, yaitu sebagian modalnya dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Seperti PT Telkom Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT BNI 1946, dan PT Bank Central Asia.

3)      Berdasarkan Wilayah Negara

·         Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, yaitu modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri. Seperti PT Bentoel Prima, PT Indofood dan PT Sido Muncul.

·         Badan Usaha Penanaman Modal Asing, yaitu milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri. Seperti PT Dupont Indonesia, PT Otsuka Indonesia.

 

1.3  Bentuk Badan Usaha

Adapun bentuk-bentuknya sebagai berikut:

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki, dikelola dan manajemen ditangani langsung secara perseorangan. Dan segala bentuk tanggung-jawab dan resiko pastinya akan ditanggung secara pribadi sehingga biasanya modal yang dibutuhkan tidak begitu besar.

Perusahaan ini menghasilkan keuntungan yang penuh dan dikuasai oleh perseorangan. Namun ada keterbatasan pengembangan usaha karena tergantung dari kemampuan pemilik perusahaan dan dapat menghasilkan keuntungan dan laba penuh dikuasai oleh perseorangan. Namun ada keterbatasan pengembangan usaha karena tergantung dari kemampuan pemilik perusahaan.

2. Firma

Perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan memakai satu nama untuk kepentingan bersama. Modal perusahaan firma berasal dari setoran langsung yang terkait dalam kesepakatan firma. Akan tetapi dalam pembagian laba biasanya didasarkan sesuai pada jumlah modal yang disetorkan pada masing-masing anggota firma itu sendiri.

Contoh perusahaan firma yang ada di Indonesia adalah perusahaan puma, perusahaan nike, perusahaan firma hukum, perusahaan diadora dan lain sebagainya.

3. Perseroan Komanditer (CV)

Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh dua atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat tanggung jawab yang berbeda-beda. Satu pihak bertanggung-jawab bersedia menjadi pengurus dan mengelola perusahaan, sedangkan di pihak lain hanya bersedia menyimpan modal dalam usaha dan bertanggung-jawab atas utang-utang perusahaan tetapi tidak bersedia menjadi pengurus atau mengelola perusahaan.

Pembagian hasil usaha biasanya sudah ditetapkan dan tertera dalam perjanjian pembentukan awal perusahaan komanditer (CV) tersebut. Biasanya porsi pembagian hasil usaha biasanya ditentukan dari modal dan porsi tanggung-jawab dari masing-masing pihak.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas merupakan salah satu bentuk badan usaha yang memiliki badan hukum, sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Penjelasan PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaanya sudah banyak perseroan terbatas (PT) sangat berperan pada perekenomian nasional. Sebagai contoh PT Pertamina dengan PT Medco Energi International, Tbk yang memiliki jenis badan usaha milik swasta (BUMS) yang berperan bertambahnya kas negara dari pajak dan laba perusahaan sebagai pendapatan nasional.

5. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Pengertian diatas tertera dalam Undang-undang No 25 Tahun 1992, sehingga peranan koperasi sangat berperan aktif dalam mengupayakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

 

2.      Perseroan Terbatas

2.1  Pengertian Perseroan Terbatas

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.

Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.

Selain itu, oleh karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis PT.

 

2.2  Modal Perseroan Terbatas

Pada dasarnya, sumber pendanaan dalam sebuah PT terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

1)      Modal Dasar

Ini merupakan modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Adanya modal ini akan membantu perusahaan dalam menentukan kelasnya, apakah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan PT kelas kecil.

2)      Modal yang Ditempatkan

Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.

3)      Modal yang Disetorkan

Modal setor menjadi jenis sumber dana PT yang paling dianggap nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham. Besarnya modal setor untuk PT adalah paling sedikit 25% dari Modal Dasar. Artinya, besarannya sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemegang saham.

 

2.3  Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau UUPT mengklasifikasikan perusahaan PT ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:

1)      Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

Salah satu ciri khas perusahaan PT tertutup adalah para pemegang saham yang hanya berasal dari kalangan tertentu atau orang-orang yang sudah saling mengenal sebelumnya, seperti misalnya dalam perusahaan keluarga.

2)      Perseroan Terbatas (PT) Publik

Pasal 1 ayat 8 UUPT menyebutkan bahwa Perseroan Publik adalah jenis perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal atau UUPM Pasal 1 ayau 22 menyebutkan, sebuah perusahaan dikatakan perseroan publik apabila saham telah dimiliki oleh sedikitnya 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan minimal sebesar Rp3 juta.

3)      Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 7 UUPT, bahwa PT Terbuka melakukan penawaran saham secara terbuka. Tidak hanya itu, PT jenis ini juga harus mampu memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk PT Publik, dengan melakukan penawaran pada Bursa Efek alias menjual saham kepada masyarakat.

 

3.      Koperasi

3.1  Pengertian Koperasi

Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

 

3.2  Fungsi Koperasi

Di Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:

1)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

2)      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

3)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya

4)      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

3.3  Jenis Koperasi di Indonesia

Dalam UU Nomor 25/1992, koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder. Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

1)      Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang

2)      Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

 

Sementara itu, UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) ada 4 jenis koperasi, yakni koperasi konsumen, koperasi produsem, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.

1)      Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota.

2)      Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.

3)      Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota.

4)      Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.

Sayangnya UU No. 17/2012 telah dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, UU Perkoperasian yang berlaku di Indonesia masih aturan lama, yaitu UU No. 25/1992.

 

3.4  Prinsip Dasar Koperasi

Dalam Pasal 5 disebutkan, prinsip pelaksanaan koperasi, sebagai berikut:

1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis

3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

4)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

5)      Kemandirian

 

4.      Yayasan

4.1  Pengertian Yayasan

Yayasan sendiri tidak memiliki anggota dan yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang telah ditentukan oleh undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur oleh undang-undang nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan.

Untuk mendirikan sebuah yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum, karena yayasan merupakan badan hukum yang resmi sehingga dibutuhkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.

Ada dua jenis yayasan yakni yayasan yang didirikan pemerintah dan yayasan swasta atau perseorangan. Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan.

Adapun jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 PP No.63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan adalah senilai Rp 10.000.000,00. Senilai disini maksudnya bisa berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

 

4.2  Tujuan Yayasan

Pendirian yayasan memiliki tujuan yang jelas baik itu di bidang sosial, pendidikan dan lainnya. Tujuan pendirian yayasan juga harus dicantumkan dalam AD/ART yayasan. Adapum tujuan yayasan menurut UUY adalah:

1)      Untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

2)      Yayasan harus bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

3)      Maksud dan tujuan yayasan wajib dicantumkan dalam anggaran dasar yayasan.

 

4.3  Syarat Pendirian Yayasan

Yayasan telah diatur dalam undang-undang, maka pendiriannya juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat-syarat pendirian yayasan adalah:

1)      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi kekayaan awal yayasan itu.

2)      Pendirian yayasan dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan bahasa Indonesia.

3)      Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus yayasan dan pengawas.

4)      Yayasan dapat juga didirikan berdasarkan dari surat wasiat.

5)      Yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.

6)      Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.


5.      Badan Usaha Milik Negara

5.1  Definisi Badan Usaha Milik Negara

BUMN artinya perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh negara. Definisi BUMN di Indonesia adalah ketika sebuah perusahaan saham yang seluruhnya dimiliki negara. Selain itu, BUMN juga berujuk pada perusahaan yang sebagian besar sahamnya atau minimal 51 persen dikuasai oleh pemerintah. Tujuan didirikannya BUMN adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah, dalam hal ini lewat Kementerian BUMN. Saham yang dimiliki pemerintah di perusahaan BUMN merupakan bentuk penyertaan kekayaan yang dipisahkan.

 

5.2  Ciri-ciri BUMN

1.      Sumber pemasukan Negara

Tentunya hal ini tidak bisa dimungkiri lagi karena memang BUMN merupakan sumber pemasukan utama dana negara. Pelayanan dan penyediaan barang yang dilakukan BUMN untuk masyarakat merupakan satu di antara pemasukan rutin bagi negara. Jadi, adanya BUMN, negara bisa tetap menjalankan aktivitas perekonomian. Semua keuntungan dari aktivitas perkonomian ini akan masuk ke kas negara.

2.      Kekuasaan penuh di tangan pemerintah

Kekuasaan penuh pemerintah ini bertujuan untuk menjaga kesetabilan dan menghindari atau mencegah terjadinya penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

3.      Segala risiko ditanggung pemerintah

Saat kekuasaan penuh ada di tangan pemerintah, segala risiko yang ada juga akan ditanggung pemerintah. Jadi, BUMN merupakan tanggung jawab dan hak sepenuhnya ada di pemerintah. Bagaimana berjalannya BUMN ditentukan bagaimana pemerintah memperhatikannya.

4.      Melayani kepentingan umum dan pelayanan public

Ciri ciri BUMN selanjutnya adalah melayani kepentingan umum dan memberikan pelayanan publik. Hal ini menjadi tugas utama BUMN sebagai badan usaha yang dibentuk untuk melayani masyarakat.

5.      Saham bisa dimiliki masyarakat

Meski BUMN dikuasai negara, sahamnya bisa dimilik oleh masyarakat. Untuk saham yang ada di BUMN, tidak hanya negara yang berhak menguasainya. Akan tetapi, pihak lain juga bisa dan berhak memiliki saham yang ada di BUMN. Namun, perlu diketahui, kepemilikan saham oleh pihak luar memiliki batasan, yakni tidak boleh lebih dari 50 persen dari saham yang dimiliki oleh BUMN.

6.      Produknya dibutuhkan masyarakat

Ciri terakhir ialah apa pun yang menjadi bidang BUMN tersebut, apa pun yang disediakan atau yang diperjualbelikan, merupakan produk yang memang dibutuhkan sekali oleh masyarakat. Bahkan, jika produk atau jasa yang ditawarkan BUMN tidak ada, masyarakat akan kebingungan bagaimana cara memenuhi kebutuhan mereka tersebut.

 

5.3  Jenis-jenis BUMN

Ada dua jenis BUMN, yaitu:

1)      Perusahaan Perseroan (Persero)

Hampir semua perusahaan milik negara saat ini berbentuk perseroan. Perusahaan Perseroan merupakan perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan, antara lain PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Telkom, Garuda Indonesia, PT. Bank Negara Indonesia, PT. KAI, dan lain sebagainya.

2)      Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum merupakan perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh perusahaan umum di antaranya adalah Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).


 

Daftar Pustaka

2021. Badan Usaha: Pengertian Dan Jenisnya Yang Ada Di Indonesia. https://www.harmony.co.id/blog/badan-usaha-pengertian-dan-jenisnya-yang-ada-di-indonesia (diakses pada tanggal 19 April 2021).

Pengertian PT (Perseroan Terbatas) dan Hal Lain yang Perlu Diketahui https://voffice.co.id/jakarta-virtual-office/business-tips/pengertian-pt-perseroan-terbatas-dan-hal-lain-yang-perlu-diketahui/ (diakses pada tanggal 19 April 2021).

Ariyanti, Fiki. 2019. Koperasi, Pengertian, Jenis, Fungsi, Prinsip dan Keuntungannya yang Perlu Kamu Ketahui. https://www.cermati.com/artikel/koperasi-pengertian-jenis-fungsi-prinsip-dan-keuntungannya-yang-perlu-kamu-ketahui (diakses pada tanggal 19 April 2021).

Fatimah, Nur. 2019. Pengertian Yayasan, Tujuan, Syarat, dan Cara Mendirikannya  https://pelayananpublik.id/2019/08/05/pengertian-yayasan-tujuan-syarat-dan-cara-mendirikannya/ (diakses pada tanggal 19 April 2021).

Idris, Muhammad. 2021. Mengenal BUMN: Definisi, Jenis, Fungsi, dan Tujuan Didirikan

https://money.kompas.com/read/2021/03/05/204910626/mengenal-bumn-definisi-jenis-fungsi-dan-tujuan-didirikan?page=all (diakses pada tanggal 19 April 2021).

Nugroho, Faozan Tri. 2020. Pengertian dan Ciri-ciri BUMN, Ketahui Jenis dan Contohnya di Indonesia. https://www.bola.com/ragam/read/4388024/pengertian-dan-ciri-ciri-bumn-ketahui-jenis-dan-contohnya-di-indonesia (diakses pada tanggal 19 April 2021).